Selasa 31 Mar 2020 22:00 WIB

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh: Boleh tak Gelar Jumatan

Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh untuk cegah Covid-19.

Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh untuk cegah Covid-19. Ilustrasi penyemprotan disinfektan di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh.
Foto: Petugas melakukan penyemprotan cairan disin
Tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh untuk cegah Covid-19. Ilustrasi penyemprotan disinfektan di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah, di antaranya memperbolehkan seorang Muslim tidak shalat berjamaah, termasuk shalat jumat, akibat dampak merebaknya virus corona atau Covid-19.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, di Banda Aceh, Selasa (31/3), mengatakan tausiah tersebut dikeluarkan setelah menyikapi penetapan status darurat COVID-19 yang kini semakin merebak di Provinsi Aceh.

Baca Juga

"Selain shalat berjamaah, ada beberapa poin lainnya yang mengatur pelaksanaan kegiatan sosial dan keagamaan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, yang diputuskan dalam tausiah tersebut," kata Tgk H Faisal Ali.

Tausiah yang ditetapkan dalam rapat pimpinan khusus MPU Aceh tersebut memutuskan tujuh poin. Pertama, setiap Muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan diri dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.

Kemudian, dalam hal dan keadaan wabah COVID-19 dengan potensi menular semakin merebak dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang Muslim dibolehkan tidak shalat berjamaah di masjid, meunasah, atau mushala.

Selain itu, juga dibolehkan dan tidak shalat Jumat. Namun, yang tidak shalat Jumat wajib mengganti dengan shalat zhuhur di kediaman masing-masing.

Berikutnya, setiap pengurus masjid, meunasah, dan mushala tetap mengumandangkan azan setiap waktu shalat fardhu dengan lafaz yang maruf.

Masjid yang melaksanakan shalat berjamah dan shalat jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan, seperti jarak antarjamaah atau //physical distancing// dan lainnya.

Selanjutnya, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara keramaian berupa tasyakuran, kenduri, tahlil, samadiah, zikir bersama, dan lainnya sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah karena penyebaran COVID-19 yang kian merebak.

Masyarakat juga diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan pemerintah dalam menghadapi wabah COVID-19. Termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam serta tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian.

Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, tausiah tersebut tidak berlaku pada puasa atau Ramadhan. Untuk Ramadhan, MPU Aceh akan mengeluarkan tausiah lainnya.

"Bulan Ramadhan masih lama, jadi kita tidak bisa menduga-duga. Tausiah dikeluarkan berdasarkan waktu per waktu. Khusus untuk bulan puasa dikeluarkan nanti," kata Tgk H Faisal Ali.

    

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement