REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- DPW Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat untuk mentaati Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Gubernur NTB untuk tidak melaksakan shalat berjamaah di masjid. Imbauan ini selama menghadapi situasi siaga darurat COVID-19.
Ketua DPW MCMI H Sunardi Ayub mengatakan kondisi ini bisa dilakukan selama menghadapi kondisi dan situasi yang tidak normal seperti saat ini, di mana pandemi COVID-19 terus meluas di Indonesia."Ini karena situasi yang tidak normal, maka kami imbau masyarakat mentaati Fatwa MUI dan SE Gubernur. Shalat berjamaah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga," ujar dia, Sabtu (28/3).
Sunardi mengatakan setelah pihaknya membaca mulai dari mukadimah serta dasar pengambilan keputusan MUI, hal itu sudah sangat jelas dan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum agama Islam.Khusus untuk shalat Jumat, Ketua DPW MCMI NTB ini berharap agar masyarakat patuh dan taat terhadap Fatwa MUI dan SE Gubernur tersebut.
"Jadi Fatwa MUI dan SE Gubernur ini bisa jadi acuan yang komplit karena disana sudah ada putusan fatwa ulama dan umara," ucapnya.
Sunardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendoakan supaya wabah COVID-19 ini bisa segera selesai. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap mentaati dan menjalankan anjuran pemerintah terkait penerapan social distancing dan menjaga pola hidup sehat saat ini.
"Tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap perlu diperhatikan. Salah satu cara terbaik harus ikuti anjuran pemerintah," tegas Sunardi.
Ia menambahkan meski di NTB sudah tercatat ditemukan dua kasus positif, namun penanganan medis sudah dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat tidak perlu panik berlebihan.
"Masyarakat juga harus bijak dalam bermedsos, jangan memposting atau memviralkan informasi yang tidak jelas sumbernya. Agar tidak menimbulkan ketakutan dan kepanikan umum dalam kondisi saat ini," kata dia.