REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan Pemerintah Aceh harus mengambil tindakan bagi warung kopi atau kafe yang tidak mematuhi imbauan terkait antisipasi penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19.
"Kalau memang pemilik warung kopi tidak mengindahkan (imbauan pemerintah) maka terpaksa harus ditutup, harus ditutup," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Ahad (22/3).
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh dan pemerintah di kabupaten/kota telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menjaga jarak dan tidak berkumpul dalam keramaian, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di tanah Serambi Mekkah itu.
Kata dia, ulama juga mengimbau agar pemilik warung, kafe, dan masyarakat mematuhi imbauan pemerintah tersebut untuk sementara waktu, mengingat penularan virus tersebut begitu cepat sehingga dibutuhkan membatasi aktivitas yang mengumpulkan orang ramai.
"Warung kopi tetap dibuka, tidak ada masalah, tetapi hanya melayani orang untuk membeli kopi dan minum di rumah. Jadi beli kopi minum di rumah, minum di asrama, minum di kos, minum di tempat masing-masing," katanya.
Menurut ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, warung kopi diizinkan untuk tetap dibuka melayani warga, namun untuk kondisi saat ini bukan menjadi tempat nongkrong, mengingat Indonesia sedang menghadapi mewabahnya Covid-19.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya sekedar mengeluarkan imbauan tentang Covid-19 tersebut, namun juga dibutuhkan penindakan kepada pihak-pihak yang tidak menggubris seruan pemerintah terkait Covid-19 tersebut.
"Orang yang tidak mengindahkan, tetap melakukan aktivitas yang tidak punya kepentingan di jalan perlu ditangkap, lakukan hal-hal itu, dan itu dibenarkan untuk agama, demi menjaga kemaslahatan lebih besar," katanya.