Kamis 19 Mar 2020 08:32 WIB

Efek Covid-19 Omzet Pelaku UMKM Turun Drastis

Kebijakan yang diberlakukan terkait Covid-19 ini berdampak bagi UMKM

Berbagai kebijakan yang diberlakukan untuk mengantisipasi covid-19 seperti WFH ternyata berdampak pada pelaku UMKM, seperti Sawiti  pengusaha warung nasi dan pecal yang juga merupakan penerima manfaat dari bantuan modal usaha Rumah Zakat.
Foto: istimewa
Berbagai kebijakan yang diberlakukan untuk mengantisipasi covid-19 seperti WFH ternyata berdampak pada pelaku UMKM, seperti Sawiti pengusaha warung nasi dan pecal yang juga merupakan penerima manfaat dari bantuan modal usaha Rumah Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penyebaran covid-19 yang terjadi di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi meluasnya wabah tersebut. Tak terkecuali di Kalimantan Barat, Pemprov telah menghimbau kepada anak anak sekolah dari tingkat PAUD sampai SMA untuk belajar di rumah selama 14 hari. 

Kebijakan juga dikeluarkan  birokrat beberapa kampus di Pontianak diantaranya menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di kampus. Selain itu, Work From Home (WFH) pun menjadi populer dan diterapkan oleh sebagian pegawai sebagai solusi untuk menghindari virus Covid-19.

Berbagai kebijakan yang diberlakukan untuk mengantisipasi covid-19 seperti WFH ternyata berdampak pada pelaku UMKM, seperti Sawiti  pengusaha warung nasi dan pecal yang juga merupakan penerima manfaat dari bantuan modal usaha Rumah Zakat.

Sawiti mengeluhkan omzet yang turun drastis sejak senin 16 Maret 2020 karena sepinya pelanggan. Rata-rata dalam sehari, Sawiti mendapatkan omzet Rp 1.5 juta - 2 juta. Akibat merebaknya isu covid-19, beberapa hari ini omzetnya tak sampai Rp 1 juta.

Terlebih lokasi warung Sawiti letaknya dikawasan kost kostan mahasiswa, yang saat ini menjadi sepi karena mayoritas mahasiswa pulang kampung akibat kebijakan meliburkan perkuliahan selama dua pekan.

"Wah, sepi Bang. apalagi besok besok lagi, mahasiswa banyak yang pulang kampung," katanya kepada fasilitator Rumah Zakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement