Rabu 18 Mar 2020 14:11 WIB

Cegah Corona, MUI Bandung Imbau Umat Tingkatkan Amal Ibadah

MUI Bandung mengimbau umat memperbanyak amal ibadah di tengah wabah corona.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Cegah Corona, MUI Bandung Imbau Umat Tingkatkan Amal Ibadah. Foto: KH Miftah Faridh.(Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Cegah Corona, MUI Bandung Imbau Umat Tingkatkan Amal Ibadah. Foto: KH Miftah Faridh.(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Farid mengimbau kepada umat Muslim khususnya di Kota Bandung untuk melakukan usaha-usaha spiritual sebagai respons menghadapi wabah virus corona atau covid-19. Di antaranya dengan memperbanyak membaca Alquran.

"Kalau kita merujuk pada hadis dan Alquran, justru untuk kesembuhan itu ada (melalui) usaha-usaha spiritual, (misalnya) memperbanyak membaca Alquran, memperbanyak sedekah, memperbanyak amal kebaikan, maka dengan begitu akan ada anugerah kesehatan, ini adalah ajaran dari agama Islam," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (18/3).

Baca Juga

Kiai Miftah melanjutkan, MUI Kota Bandung juga mengimbau agar marilah mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Kedua, percayakan pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan penyakit (virus covid-19) ini kepada ahlinya, dalam hal ini adalah para ahli kesehatan, dokter dan lain lain," tutur dia.

Kemudian, Kiai Miftah juga mengajak masyarakat Muslim untuk tidak panik. "Karena panik tidak menyelesaikan masalah tetapi cukup memperbanyak doa, istighfar, tetapi juga jangan sombong, tetap ikhtiar dan berusaha," ungkap dia.

Kiai Miftah juga menjelaskan, MUI Kota Bandung memberi kebebasan kepada setiap pengurus masjid untuk menentukan digelar-tidaknya shalat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Dia merujuk pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19.

Fatwa MUI ini, imbuh Kiai Miftah, memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan shalat Zhuhur di rumah sebagai pengganti shalat Jumat dilakukan dalam situasi yang kritis dan membahayakan. "Tetapi bagi daerah yang menurut para ahli masih memungkinkan berkumpul untuk shalat jumat, maka tetap melaksanakan shalat Jumat," paparnya.

Karena itu juga, keputusan digelar-tidaknya shalat Jumat dikembalikan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Mereka sebagai pengurus masjid harus menilai kondisi lingkungan dan mempertimbangkan sisi kemaslahatan. "Jadi melihat kondisi lingkungan, pertimbangan kemaslahatan, di satu sisi wajib memfasilitasi shalat Jumat, tetapi di sisi lain wajib menjaga kesehatan jamaah," ungkapnya.

Pengurus masjid, lanjut Kiai Miftah, dapat berkoordinasi dengan institusi terkait di wilayahnya seperti Puskesmas atau pejabat pemerintah di kelurahan untuk menentukan pelaksanaan shalat Jumat. "Itu bisa (dilakukan) dan menjadi salah satu usaha. Di beberapa DKM juga ada tenaga-tenaga medis yang biasanya mempertimbangkan itu, ada dokter," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement