Selasa 17 Mar 2020 14:02 WIB

Jusuf Kalla: Umat Islam Harus Waspada Corona

Jusuf Kalla menerima fatwa soal corona dari MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Jusuf Kalla saat menerima fatwa MUI soal corona di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3).
Foto: Muhyiddin/Republika
Jusuf Kalla saat menerima fatwa MUI soal corona di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (MUI),  Jusuf Kalla mengapresiasi Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19. Menurut dia, dengan diterbitkannya fatwa tersebut MUI menyadari akan bahaya virus corona.

Karena itu, mantan Wakil Presiden ini mengimbau kepada umat Islam untuk waspada dan mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. "Yang penting di sini, bahwa Majelis Ulama Indonesia menyadari ini bahaya. Karena itu jamaah atau umat Islam harus waspada dan mencegah," ujar Jusuf Kalla saat bersilaturrahim ke Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Baca Juga

Dalam kunjungannya ke MUI, Kalla melakukan diskusi dengan sejumlah pengurus MUI yang dipimpin oleh Wakil Ketua MUI LH Muhyiddin Junaidi. Berdasarkan fatwa MUI, menurut Kalla, orang yang terjangkit virus corona tidak boleh beribadah ke masjid, sehingga umat Islam bisa terhindar dari bahaya virus corona.

"Tadi kita sudah diskusi sebelumnya, kalau Anda baca fatwa ini yang mutlak kalau orang sakit, batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid. Sama dengan dulu edaran Dewan Masjid, kalau sakit bawa sajadah sendiri," ucap Kalla.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hadanuddin AF menjelaskan, MUI hanya memberikan fatwa terkait ibadah di tengah situasi virus corona. Sedangkan pemerintah, kata dia, berperan untuk melakukan tindakan dan menetapkan kawasan yang tingkat penyebaran coronanya tidak terkendali.

"Seperti masjid misalnya, masjid di mana dan di kawasan mana tingkat penyebaran virus corona tidak terkendali. Itulah fungsi, peran, kompetensi pemerintah di sini. MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.

"Jadi kalau majelis taklim, taraweh, salat jamaah lima waktu, bahkan salat Jumat saja yang fardhu ain bagi laki-laki sudah dinyatakan dilarang, tidak boleh diselenggarakan di daerah-daerah di kawasan yang tingkat penyebaran virus coronanya tidak terkendali," jelas dosen tetap khusus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement