REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah negara telah meningkatkan status kewaspadaannya menyusul semakin meluasnya wabah virus corona atau covid-19. Bahkan Arab Saudi sampai mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara waktu kedatangan peziarah umrah maupun wisatawan dari luar Arab Saudi sebagai upaya pencegahan. Sementara di Indonesia, sejauh ini dua warga telah dinyatakan positif tejangkit dan harus menjalani isolasi di RSIP Sulianti Saroso. Lalu bagaimana sebaiknya seorang muslim menyikapi merebakny virus Corona? Bolehkah seseorang yang terkena virus menular mematikan seperti corona bepergian?
Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin menjelaskan bagi orang yang beriman wajib menyikapi segala hal termasuk merebaknya virus Corona yang membuat jatuhnya banyak korban dengan berpijak pada keyakinan tentang qadha dan qadar Allah. Sehingga tidak menimbulkan ketakutan, kepanikan, kesedihan berlebih hingga putus asa ketika tertimpa malapetaka atau pun wabah penyakit. Namun demikian sebaliknya seseorang tidak boleh congkak dan takabur. Terlebih karena tidak terkena wabah.
Sebagaimana dituliskan dalam surat Al Hadid 22-23: "Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab Lauhul Mahfuzh sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Kami jelaskan yang demikian itu supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Menurut Kiai Jeje, Islam telah memberi tuntunan yang sangat bijak dan adil terkait sikap yang harus diambil manakala terjadi wabah penyakit seperti wabah virus corona. Kiai Jeje menjelaskan dalam beberapa hadits disebutkan bahwa jika terjangkit wabah di suatu daerah maka orang yang ada di daerah tersebut jangan keluar dan orang dari luar jangan masuk ke daerah tersebut dalam upaya melokalisir wabah tersebut.
"Atas dasar alasan dan hikmah pelarangan itu untuk melokalisir, maka larangan tersebut tidak bersifat mutlaq haram pada setiap kasus dan keadaan. Bagi yang bermaksud berobat yang hanya ada di luar daerah tersebut boleh ke luar untuk berobat, demikian juga jika para dokter dan para medis yang ahli dibutuhkan untuk masuk ke daerah tersebut maka ia dibolehkan," kata Kiai Jeje kepada Republika beberapa waktu lalu.