Sabtu 29 Feb 2020 01:51 WIB

FPI, GNPF, dan PA 212 Kutuk Kekerasan di India

Menyerukan Umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Massa pendukung UU Kewarganegaraan baru India melemparkan bom molotov ke arah bangunan masjid di New Delhi, India, Senin (24/2).
Foto: Danish Siddiqui/Reuters
Massa pendukung UU Kewarganegaraan baru India melemparkan bom molotov ke arah bangunan masjid di New Delhi, India, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengeluarkan pernyataan sikap terkait tindakan kekerasan yang dihadapi umat Islam di India. Setidaknya ada enam sikap yang diterbitkan dan telah ditandatangani pimpinan ketiga organisasi Islam tersebut. 

Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf M Martak mengatakan, eskalasi kekerasan makin meningkat setelah Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan disahkan pemerintah India pada Desember 2019 lalu. Dia menilai, undang-undang tersebut juga dijadikan sebagai alasan untuk melakukan persekusi terhadap umat Islam di India. 

"UU tersebut dijadikan oleh kelompok radikal ekstrimis Hindu India sebagai alasan melakukan tindakan preskusi terhadap umat Islam dengan cara menuduh umat Islam India sebagai imigran Ilegal," ujar Yusuf dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/2). 

Atas berbagai peristiwa yang terjadi di India tersebut, maka FPI, PA 212 dan GNPF Ulama mengeluarkan surat edaran yang berisi pernyataan sikap dan seruan sebagai berikut:

Pertama, ketiga organisasi Islam tersebut mengutuk keras dan mengecam berbagai tindakan kekerasan dan presekusi yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis dan penguasa India terhadap Umat Islam India.

Kedua, mendesak Pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan presekusi terhadap umat Islam India.

Ketiga, mendesak Pemerintah India untuk segera menghentikan berbagai tindakan persekusi terhadap Umat Islam India.

Keempat, mendesak Pemerintah India untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikalis ekstrimis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan.

Kelima, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu Radikalis Ekstrimis dan Intoleran di India. 

Keenam, menyerukan Umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement