REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ustadz Hanif Hidayatullah SPd
Makna Hijrah
Hijrah, dalam kamus Al-Munawir Arab Indonesia, berarti pindah ke negeri lain, hijrah dan migrasi. Kata ini berasal dari kata dasar hajara-yahjuru yang berarti memutuskan dan meninggalkan.
Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam bentuk nominal hijrah diartikan dengan perpindahan Nabi Muhammad SAW bersama sebagian pengikutnya dari Makkah ke Madinah untuk menyelamatkan diri dari tekanan kaum kafir Quraisy, Makkah. Dan dalam bentuk verbal, berpindah atau menyingkir untuk sementara waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang lebih baik dengan alasan tertentu (keselamatan, kebaikan, dan sebagainya).
Hijrah adalah istilah yang sudah lama berkembang dalam kepustakaan Islam. Hal ini disebabkan karena sebutan hijrah itu mempunyai makna tersendiri lebih dari sekedar harfiyahnya. Hijrah membawa akibat yang sangat jauh dalam pemantapan ajaran Islam dilihat dari segi sosial, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
Demikian jelas Ishom El Saha dalam Sketsa Al-Qur’an. Perpindahan ini bukan sekedar peralihan dari satu daerah ke daerah lainnya tetapi mengambil makna perpindahan dari satu situasi yang tidak baik ke situasi yang lebih baik. Demikian tulisnya lebih lanjut.
Dari pengertian hijrah di atas, maka ada dua makna yang dapat diambil, yaitu hijrah makani (perpindahan tempat), yakni dalam konteks fisik dan hijrah ma’nawi, yakni pada konteks non fisik.
Peristiwa Hijrah
Kapankah tepatnya beliau hijrah ke Madinah? Beragam informasi dijumpai pada kitab-kitab tarikh tentang peristiwa itu. Imam at-Thabari dan Ibnu Ishaq menyatakan, “Sebelum sampai di Madinah (waktu itu bernama Yatsrib), Rasulullah SAW singgah di Quba pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahun 13 kenabian atau 24 September 622 M waktu Dhuha (sekitar jam 8.00 atau 9.00).
Di tempat ini, beliau tinggal di keluarga Amr bin ‘Auf selama empat hari (hingga hari Kamis 15 Rabi’ul Awwal atau 27 September 622 M dan membangun masjid pertama; Masjid Quba. Pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal atau 28 September 622 M, beliau berangkat menuju Madinah. Di tengah perjalanan, ketika beliau berada di Bathni Wadin (lembah di sekitar Madinah) milik keluarga Banu Salim bin ‘Auf, datang kewajiban Jum’at (dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah). Maka Nabi shalat Jum’at bersama mereka dan khutbah di tempat itu. Inilah shalat Jum’at yang pertama di dalam sejarah Islam. Setelah melaksanakan shalat Jum’at, Nabi SAW melanjutkan perjalanan menuju Madinah.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Nabi tiba di Madinah pada hari Jum’at 16 Rabi’ul Awwal atau 28 September 622 M. Sedangkan ahli tarikh lainnya berpendapat hari Senin 12 Rabi’ul Awwal atau 5 Oktober 621 M, namun ada pula yang menyatakan hari Jum’at 12 Rabi’ul Awwal atau 24 Maret 622 M.
Terlepas dari perbedaan tanggal dan tahun, baik hijriyah maupun masehi, namun para ahli tarikh semuanya bersepakat bahwa hijrah Nabi terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bukan bulan Muharram (awal Muharram ketika itu jatuh pada tanggal 15 Juli 622 M).
Faktor Hijrah
Ada tiga peristiwa hijrah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. Hijrah pertama pada bulan Rajab tahun ke lima setelah kenabian, ke Habasyah, dilaksanakan oleh sekelompok sahabat yang terdiri dari dua belas orang laki-laki dan orang wanita, yang dipimpin Ustman bin Affan.
Hijrah ini didorong oleh berbagai tekanan yang dilancarkan orang-orang Quraisy sejak pertengahan atau akhir tahun keempat kenabian, terutamu diarahkan kepada orang-orang yang lemah. Hari demi hari dan bulan demi bulan tekanan mereka semakin keras hingga pertengahan tahun kelima, sehingga Makkah terasa sempit bagi orang-orang Muslim yang lemah itu.
Mereka mulai berpikir untuk mencari jalan keluar dari siksaan yang pedih ini. Dalam kondisi yang sempit dan terjepit ini, Rasulullah SAW memerintahkan beberapa orang Muslim hijrah ke Habasyah, melepaskan diri dari cobaan sambil membawa agamanya.
Habasyah atau sekarang Ethiopia suatu daerah di ujung Utara Afrika, merupakan daerah yang dikuasai oleh seorang raja yang adil bernama Ashamah An-Najasyi, tidak akan ada seorang pun teraniaya di sisinya.
Peristiwa hijrah kedua pada bulan Syawwal tahun kesepuluh setelah kenabian, ke Tha’if, suatu daerah di sebelah tenggara Makkah, dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri dengan berjalan kaki bersama sahabat Zaid bin Haritsah.
Hijrah ini dilaksanakan setelah terjadi dua peristiwa besar yang berpengaruh pada diri Rasullah, khususnya dan orang-orang Muslim pada umumnya, yaitu meninggalnya Abu Thalib, paman beliau. Abu Thalib benar-benar menjadi benteng yang ikut menjaga dakwah Islam dari serangan orang-orang yang sombong dan dungu. Peristiwa meninggalnya Abu Thalib ini terjadi pada bulan Rajab tahun kesepuluh dari kenabian.
Kira-kira tiga bulan berselang setelah meninggalnya Abu Thalib, istri Rasulullah, Ummul Mukminin Khadijah Al-Kubra meninggal dunia pula, tepatnya pada bulan Ramadhan pada tahun kesepuluh setelah kenabian.
Dua peristiwa ini menorehkan perasaan duka dan lara di hati Rasulullah SAW. Belum lagi cobaan yang dilancarkan kaumnya, karena dengan kematian keduanya mereka semakin berani menyakiti dan mengganggu beliau. Sehingga beliau hampir putus asa menghadapi mereka.
Untuk itu beliau pergi ke Tha’if, dengan setitik harapan mereka, penduduk Tha’if, berkenan menerima dakwah atau minimal mau melindungi dan mengulurkan pertolongan dalam menghadapi kaum beliau. Sebab beliau tidak lagi melihat seseorang yang bisa memberi perlindungan dan pertolongan. Tetapi mereka menyakiti beliau secara kejam, yang justru tidak pernah beliau alami sebelum itu dari kaumnya.
Karena penderitaan yang bertumpuk-tumpuk pada tahun itu, maka beliau menyebutnya sebagai 'Amul-huzni' (Tahun Duka Cita), sehingga julukan ini pun terkenal dalam sejarah.
Peritistiwa hijrah ketiga menurut Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri terjadi pada tahun ke-14 setelah kenabian, ke Madinah (sebelumnya disebut Yatsrib, yang jaraknya kurang-lebih 400 kilometer dari Makkah), dilakukan secara bergelombang. Diawali oleh Abu Salamah RA, kemudian diikuti oleh Mush’ab bin Umair RA, lalu disusul oleh para sahabat lainnya.
Sedangkan Rasulullah saw sendiri meninggalkan rumah beliau pada malam hari tanggal 27 Shafar menuju rumah sahabat sejatinya, Abu Bakar RA. Lalu mereka berdua meninggalkan rumah dari pintu belakang untuk keluar dari Makkah secara tergesa-gesa sebelum fajar menyingsing.
Di antara hal yang mendorong Rasulullah SAW untuk hijrah ke Madinah adalah ketiadaan bantuan dan perlindungan dari sanak familinya, yaitu setelah wafatnya Abu Thalib dan tampuk kepemimpinan Bani Hasyim beralih ke tangan Abu Lahab yang sama sekali menolak memberi perlindungan kepada beliau. Di samping itu juga, kesediaan penduduk Madinah untuk menerima Rasulullah SAW dan membantu beliau menyiarkan Islam.
Setelah hijrah ke Madinah, posisi Rasulullah SAW dengan sendirinya mengalami perubahan dan perkembangan. Kalau di Makkah beliau hanya berfungsi sebagai Rasul yang mengajak manusia mengesakan Allah SWT, sementara di Madinah beliau berperan tidak hanya sebagai sebagai Rasul tetapi sebagai pemimpin suatu masyarakat.
Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah, antara lain:
1. Hendaknya selalu berusaha mengubah kemunkaran sekuat tenaganya, dan jika tidak mampu maka hendaknya meninggalkan tempat kemunkaran itu dan tidak berdiam di tempat kemunkaran atau kemaksiatan tersebut. Tetapi selama usaha perubahan masih dapat dilakukan walaupun sedikit demi sedikit, maka tidak mengapa berdiam di sana sambil terus mengupayakan perbaikan.
2. Betapa rapinya Rasulullah SAW dalam merancang dan membuat “program” dakwah. Walaupun dakwah ini pasti akan ditolong oleh Allah SWT dan beliau adalah seorang Rasul yang dijamin tidak akan dicelakai dan tidak akan dapat dikalahkan, tetapi beliau tetap menjalani semua sunnatullah (hukum sebab akibat) dalam keberhasilan dakwahnya sebagaimana manusia biasa lainnya.
3. Betapa luar biasanya usaha yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang selalu mencoba berbagai inovasi baru dalam dakwahnya. Terobosan-terobosan yang beliau lakukan ini nampak dari pemilihan berbagai tempat beserta alasan-alasan yang relevan yang melatar-belakanginya.
4. Sebagai pemimpin, Rasulullah SAW sangat memikirkan masyarakatnya. Segala cara beliau usahakan agar para sahabatnya tidak disiksa dan diprovokasi oleh pihak lain. Beliau pula yang paling akhir keluar dari Makkah setelah semua sahabatnya selamat.
Dan mestinya masih banyak lagi i’tibar atau pelajaran yang dapat dipetik darinya. Semoga ulasan singkat ini bisa menjadi penggugah untuk memulai langkah awal menuju yang baik dan yang lebih baik. Amin.