Jumat 28 Feb 2020 14:32 WIB

Bolehkah Berbicara Saat Buang Hajat? (1)

Imam Nawawi memakruhkan bicara saat buang hajat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Berbicara Saat Buang Hajat? Foto: Kamar mandi (ilustrasi)
Foto: safebee
Bolehkah Berbicara Saat Buang Hajat? Foto: Kamar mandi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah anda mendapati orang yang bernyanyi atau pun berbicara ketika mandi atau buang hajat, atau anda sendiri yang sering melakukannya? Sejatinya dalam ajaran Islam bernyanyi atau pun berbicara ketika sedang buang hajat maupun sedang mandi baik itu di tempat terbuka seperti di sungai maupun tempat tertutup adalah perbuatan yang tidak baik.

Dalam kitab al Adzkar karya Syekh Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi atau Imam Nawawi menjelaskan dimakruhkan berbicara atau pun berdzikir ketika sedang buang air besar maupun buang air kecil kecuali ketika terdesak untuk berbicara atau sangat penting.

Baca Juga

Penulis mencontohkan kasus semisal seseorang yang sedang buang hajat meminta tolong seseorang untuk menyalakan aliran air karena mati, karena hal itu penting agar bisa beristinja dengan air yang cukup. Maka berbicara dalam konteks ini dapat tergolong apa yang dijelaskan dalam Al Adzkar sebagai pembicaraan yang darurat atau penting.

Lalu bolehkah bila mengucapkan kata-kata agung semisal tahmid, takbir, atau lafadz dzikir lainnya dalam kondisi buang hajat di toilet atau pun area yang terbuka seperti di sungai? Dalam Al Adzkar dijelaskan ketika seseorang sedang buang hajat kemudian bersin dan mengucap lafadz tahmid yakni alhamdulillah namun itu dilakukan dalam hati dan tidak menggerakan lidahnya untuk mengucap lafaz tersebut maka tidak mengapa. Kedudukannya sama sebagaimana berzikir ketika berjimak. 

Namun demikian sebagaimana disampaikan ashab syafiiyah apabila seseorang itu bersin tidak dibolehkan membaca alhamdulillah dan tidak boleh juga menjawab orang yang bersin dengan ucapan yarhamukallah, juga tidak boleh membaca salam dan menjawab adzan.

Dalil yang membuat seseorang tak boleh berbicara bahkan menjawab salam atau pun lafaz mulia lainnya ketika sedang buang hajat adalah hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam :

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

 

"Seorang laki-laki melewati Nabi, sedangkan Nabi ketika itu sedang kencing. Orang itu memberi salam padanya, maka Nabi saw tidak menjawab salamnya. (HR. Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement