Rabu 26 Feb 2020 13:15 WIB

Deretan Ulama Klasik yang tak Haramkan Rokok Tembakau

Ulama klasik yang tak haramkan rokok sepakat rokok makruh di masjid.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama klasik yang tak haramkan rokok sepakat rokok makruh di masjid. Rokok. (Ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Ulama klasik yang tak haramkan rokok sepakat rokok makruh di masjid. Rokok. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hukum rokok selalu menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan bahkan menghalalkan. 

Pembahasan rokok ternyata telah dilakukan ulama-ulama terdahulu sebagaimana dipaparkan Ahmad Sarwat, Lc, MA, dalam bukunya berjudul "Halal Haram Rokok". 

Baca Juga

Kata yang digunakan dalam kitab-kitab fiqih klasik untuk mengacu pada rokok yaitu 'tabagh', yang bermakna tembakau. Jadi bukan 'dukhan' yang bermakna 'rokok'. 

Ulama-ulama dari empat mazhab populer ada yang berpendapat tembakau itu halal. Siapa saja ulama-ulama itu? 

Ulama bermazhab Hanafiyah yang menghalalkan tembakau, yaitu Abdul Ghani An Nablusy (w 1143 H), Al Hashkafi (w 1088 H), dan Al Hamawi (w 1056 H). 

Sedangkan ulama bermazhab Malikiyah, yakni Ali Al Ajhuri (w. 1066 H), Ad Dasuqi (w. 1230 H), Ash Shawi (w 1241 H), Al Amir (w 1232 H), dan Muhammad bin Ali bin Al Husain (w 1114 H).

Kemudian, ulama bermazhab Syafi'iyah yang menghalalkan tembakau ialah Ar-Rasyidi (w 1096 H), Asy-Syubramalisi (w  1087 H), dan Al Babili (w 1077 H). Dan satu ulama dari mazhab Hanabilah yaitu Mar'i Al Karimi (w 1033 H). 

Selain ulama tersebut, ulama kondang seperti Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H), yang dikenal melalui kitab Nailul Authar dan Tafsir Fathul Qadir, pun termasuk yang menghalalkan tembakau. Lantas apa argumentasi ulama yang menghalalkan tembakau? 

Bagi mereka, anggapan bahwa tembakau itu memabukkan sebagaimana yang disampaikan kelompok pengharam, tidak terbukti. Tembakau, dianggap ulama penghalal tembakau, berbeda dari daun ganja yang jika dihirup bisa memabukkan.  

Ahmad Sarwat juga menjelaskan bahwa, ulama penghalal tembakau mengacu pada kaidah fiqih yaitu hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai datangnya nash yang mengharamkan.

Dalam hal ini, tidak ada nash yang mengharamkan tembakau, kecuali ijtihad sebagian kalangan. Dan ijtihad, menurut ulama-ulama klasik penghalal tembakau, bukan nash syariah. 

Asap tembakau bagi ulama yang mengharamkannya mengandung mudharat dan berbahaya. Namun, bagi ulama yang menghalalkan, mudharat dan berbahayanya asap tembakau itu tidak bersifat massal. 

Dengan demikian, menurut mereka, boleh diharamkan untuk orang-orang yang bermasalah dengan asapnya. Tetapi, untuk yang tidak terkena dampaknya, tidak bisa diharamkan. 

Kendati demikian, semua ulama telah menyepakati, bahwa orang yang setelah menghisap tembakau hukumnya makruh mendatangi masjid. Karena asap bau rokok menimbulkan bau tak sedap.  

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement