REPUBLIKA.CO.ID, Mengolah daging baik berupa ayam, sapi, kambing, atau kerbau misalnya, terkadang masih terdapat darah segar dalam daging atau tulang-tulangnya. Apa hukumnya? Apakah darah tersebut harus benar-benar disterilkan?
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dijelaskan bahwa darah yang mengalir (dâman masfûhan), yang keluar dari hewan yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya termasuk barang najis yang tidak boleh dimakan sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat Al An’am ayat 145, “Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
Darah yang diharamkan itu darah yang keluar dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya kalau darah itu sampai mengalir baik itu diminum langsung atau dibekukan dulu kemudian digoreng dan dimakan.
Tetapi kalau darah itu sedikit dan tidak sampai mengalir seperti darah yang tersisa pada daging, gajih atau tulang dari hewan yang boleh dimakan dagingnya itu termasuk najis yang diampuni (ma’fu ‘anhu).
Adapun pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi yang digiling langsung tanpa dicuci dulu, kalau ketika digiling tidak dicampur dengan air maka itu ma’fu dan halal dimakan. Tetapi kalau ketika digiling dicampur dengan air untuk mencucinya atau barang lain maka daging yang digiling bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa pada daging sudah tidak murni lagi.
Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantany menjelaskan, “Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan. Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah.” (Nihayat az-Zein : 40)
Daging yang masih ada sisa darahnya, kalau hendak dimasak atau digiling seharusnya dibersihkan dahulu sampai bersih benar, sehingga suci. Atau agar tergolong najis ma’fu (dimaafkan), maka daging tersebut tidak usah dicuci, langsung saja digiling dan dibuat pentolan bakso tanpa dicampur air.