Ahad 23 Feb 2020 11:40 WIB

Waktu-Waktu Shalat yang Lebih Utama

Masih ada sebagian orang yang melaksanakan shalat tidak sesuai dengan waktunya.

Waktu-Waktu Shalat yang Lebih Utama.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Waktu-Waktu Shalat yang Lebih Utama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalil tentang ketentuan waktu shalat sudah sangat jelas baik dari Alquran maupun as-Sunnah. Namun, masih ada sebagian orang yang melaksanakan shalat tidak sesuai dengan waktunya, baik dengan tidak sengaja atau secara sengaja dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat.

Lantas apa saja waktu shalat yang lebih utama? Dalam buku Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Shalat oleh Budiman Mustofa, berikut ini waktu shalat yang utama.

Shalat subuh

Shalat subuh lebih utama dilaksanakan di akhir waktu agar dapat melaksanakan shalat sunah Fajar. Meski demikian, diusahakan agar shalat tersebut tidak sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni ketika pagi mulai terang. Jadi selama masih pagi buta hendaknya kita melaksanakan shalat sunnah fajar terlebih dulu kemudian shalat subuh titik Akan tetapi, jika kita terlambat bangun atau bangun ketika waktu yang tersisa untuk melaksanakan shalat subuh tinggal sedikit, maka diprioritaskan segera melaksanakannya.

Shalat zhuhur

Waktu pelaksanaan salat zuhur yang lebih utama disesuaikan dengan kondisi cuaca saat itu. Jika vuacanya dingin diutamakan dilaksanakan di awal wakt. Jika cuacanya panas lebih utama bila diundur pelaksanaannya di akhir waktu atau menunggu agar tidak terlalu panas.

photo
Ilustrasi jamaah shalat wanita

Shalat ashar

Shalat ashar lebih utama dilaksanakan di akhir waktu. Hal ini agar kita dapat melaksanakan salat sunnah sebelum salat ashar lebih banyak, asal tidak sampai pada batas waktu yang dimakruhkan, yaitu ketika warna matahari telah menguning. Mengapa? Sebab setelah kita melaksanakan salat asar kita tidak dapat lagi melaksanakan salat sunah.

Baca juga: Hukum Menyegerakan dan Menunda Shalat Zhuhur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement