Jumat 21 Feb 2020 22:15 WIB

Wasekjen MUI: Sanksi Tegas Penggelap Infak Masjid Sumbar

Contoh Masjid Jogokariyan di Yogyakarta yang memiliki kemampuan mengelola dana masjid

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)
Foto: Febrian Fachri/Republika
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan meminta ada sanksi tegas kepada oknum yang menggelapkan uang infaq Masjid Raya Sumatra Barat jika memang terbukti. Sanksi tegas ini kata dia agar ada efek jera.

"Harus diusut secara tuntas. Oknum ini jika sudah terbukti harus diberikan sanksi tegas untuk menyimpulkan efek jera bagi semua orang, siapapun, yang mengelola dana itu, apalagi infak masjid," kata dia kepada Republika.co.id saat di kantor MUI, Jumat (21/2).

Menurut Amirsyah, dana infaq masjid seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Dia mengambil contoh Masjid Jogokariyan di Yogyakarta yang memiliki kemampuan mengelola dana masjid untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Masjid yang dananya besar begini harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Lihatlah Masjid Jogokariyan. Luar biasa dan harus dikloning berbagai daerah supaya masjid bisa jadi produktif yang bisa memberikan solusi terhadap problem keumatan. Terutama menjawab ekonomi masyarakat yang lemah," ucapnya.

Diketahui, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan sedang menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang APBD Provinsi dan uang pajak. 

Mardi menyebut total oknum ASN berinisial YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

"Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya," kata Mardi kepada Republika.co.id, Kamis (20/2) lalu.

Mardi menjelaskan perbuatan melanggar hukum YRN mulai terungkap sejak Maret 2019 lalu. Saat itu, Kepala Biro Bintal dan Kesra yang merupakan atasan YRN  mencurigai adanya keanehan dari jumlah saldo rekening milik Masjid Raya Sumatera Barat.

Saldo yang berasal dari uang infak dan sedekah jamaah tersebut ketika itu hanya tersisa Rp 5 juta di dalam rekening. Jumlah yang tidak lazim karena pengurus masjid menyebutkan kepada Biro Bintal dan Kesra kalau sebenarnya uang milik Masjid Raya Sumbar dari infak dan sedekah jamaah harusnya berjumlah lebih dari ratusan juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement