Kamis 20 Feb 2020 15:36 WIB

MUI Lebak Imbau Pejabat Contoh Kepimimpinan Umar Bin Khatab

Pejabat sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas pada hari libur.

Umar bin Khatab
Foto: Mgrol120
Umar bin Khatab

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengimbau pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas pada hari libur untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas pada hari libur dinilai bisa membebani anggaran negara.

"Kami berharap pejabat itu bisa menghemat anggaran," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahkmad Khudori di Lebak, Kamis (20/2).

Menurut dia, pejabat dari kalangan kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan politisi pada hari libur sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas. Sebab, lanjut KH Khudori, kendaraan dinas pejabat di daerah butuh anggaran cukup besar. 

Sebaiknya, kata dia, pada hari libur tidak digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu pejabat juga tidak melakukan pelanggaran dengan menggantikan nomor polisi kendaraan dinas berplat merah menjadi plat hitam.

KH Khudori mengatakan perilaku pejabat seperti itu, tentu tidak memiliki akhlak yang baik, bahkan mereka juga melakukan pelanggaran berat dan bisa diproses secara hukum. Dengan demikian, MUI Lebak mengajak pejabat di daerah jika hari libur maka kendaraan dinas tersebut lebih baik diparkirkan di kantor.

Menurut dia, kepemimpinan pemerintahan Umar Bin Khatab, sahabat Nabi Muhammad SAW, patut dijadikan contoh oleh pejabat di Tanah Air. Sebab, kepemimpinan pemerintahan Umar Bin Khatab itu cukup sederhana dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Beliau melaksanakan pemerintahan dengan ikhlas untuk membangun kemajuan dan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan "baldatun toyyibatun ghofurrohim" (negara aman damai dan penuh ampunan). "Kami yakin apabila pejabat itu bisa menghemat dan mengirit anggaran dipastikan bisa mensejahterakan masyarakat," katanya.

Ia juga meminta pejabat dalam melaksanakan tugasnya tentu harus bersikap jujur dalam penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya, kata dia, jangan sampai biaya tugas ke luar daerah menghabiskan dana negara Rp 2 juta. Namun, dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan anggaran Rp 5 juta.

Perbuatan seperti itu, tentu tidak bersikap jujur juga sama dengan melakukan tindak pidana korupsi. "Saya kira perbuatan korupsi hukumnya haram dan melakukan pelanggaran hukum negara," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement