REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ormas Islam Al-Irsyad Al-Islamiyyah menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang membolehkan ormas-ormas Islam mengeluarkan fatwa halal seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Al-Irsyad cukup MUI yang boleh mengeluarkan fatwa halal untuk prodak yang diajukan sertifikasi halal.
"Tujuannya agar tidak terjadi kesimpang siuran," kata K.H Abdullah Al-Djaidi Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, saat dihubungi, Senin (17/2).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus memperkuat MUI yang keberadaannya adalah sebagai representasi dari ormas-ormas Islam. Dan fatwa MUI merupakan awujud fatwa kebersamaan yang diputuskan bersama-sama ormas Islam. "Maka dari itu Fatwa Halal pun adalah wewenangnya MUI," katanyan.
Sementara itu, Persatuan Islam (Persis) menilai pelibatan ormas-ormas Islam yang berbadan hukum dalam memberikan fatwa halal perlu dikaji lebih dalam apa dampak positif dan negatifnya bagi sistem jaminan prodak halal. Pelibatan ormas Islam tersebut diatur dalam rancanangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Terkait wacana melibatkan ormas-ormas Islam dalam memberi fatwa halal atas produk makanan dan obat obatan kepada selain Lembaga Fatwa MUI memang masih perlu dikaji dampak positif dan negatifnya," kata Wakil Ketua Umum Persis KH Jeje Zaenuddin saat dihubungi, Senin (17/2).
Sebab kata KH Jeje, dalam masalah penetapan halal dan haram atas produk makanan, minuman dan obat obatan yang sangat banyak macam dan ragam bahan dasarnya, tentu bisa membuka peluang perbedaan kesimpulan penetapan kehalalan atau keharamannya. Karena, kehalalan dan keharaman dalam hal ini yang bersifat ijtihadi yang bisa saja debateble, bukan yang sudah qath'iy atau pasti saja.
"Jika hal itu terjadi antara satu lembaga fatwa dengan lembaga fatwa yang lain, tentu bisa berdampak kepada ketidakpastian hukum. Walau pun di sisi lain mungkin prosesnya bisa lebih simple dan lebih cepat," katanya.
Karena kata KH Jeje, ketidakpastian hukum bisa berdampak kebingungan pada konsumen. Untuk itu pemerintah diminta mempertimbangkan kembali rencana melibatkan ormas-ormas Islam dalam memberikan fatwa halal terhadap prodak yang mengajukan sertifikasi halal.