REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Ainul Yaqin menegaskan telah memiliki fatwa jelas terkait perayaan hari valentine, yang biasa dirayakan pada 14 Februari. Ainul secara tegas menyatakan, MUI Jatim mengharamkan perayaan hari valentine bagi umat Islam. Haramnya merayakan valentine bagi umat Islam, sesuai Fatwa MUI Jatim Nomor 3 Tahun 2017.
"Anjurannya ya umat Islam nggak usah ikut-ikutanlah (merayakan valentine). Di sini disebutkan, mengikuti dan berpartisipasi dalam perayaan hari valentine hukumnya haram. Berangkat dari itu dianjurkan sudah nggak usah ikut-ikut," ujar Ainul dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Ainul kemudian menjelaskan empat hal yang menjadi pertimbangan MUI Jawa Timur mengharamkan umat Islam merayakan hari valentine. Alasan pertama, karena perayaan hari valentine sudah jelas bukan tradisi Islam.
Alasan selanjutnya, dalam kegiatan perayaan hari valentine, banyak kegiatan yang bisa mengarah pada perbuatan yang tidak baik. "Misalnya ada praktik pergaulan bebas dan semisalnya. Berarti kita mendorong ke sana dong (kalau merayakan)," ujar Ainul.
Pertimbangan ketiga, karena setiap umat Islam harus menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan. Alasan terakhir, karena umat Islam tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang berpotensi menimbulkan keburukan.