Senin 10 Feb 2020 20:09 WIB

Dirjen Katolik Diisi Pejabat Muslim, Begini Jawaban Wamenag

Posisi dirjen Katolik Kemenag diisi sementara oleh pejabat Muslim.

Wakil ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi menyatakan pejabat Dirjen Katolik Musliim adalah sementara.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi menyatakan pejabat Dirjen Katolik Musliim adalah sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, menjelaskan linimasa bagaimana Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Katholik Kemenag dipimpin   seorang Muslim.

"Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katholik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Prof Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Dia mengatakan sebelum Nur Kholis, pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Prof Muhammadiyah Amin.

Akan tetapi, kata dia, karena yang bersangkutan sakit akhirnya diganti Nur Kholis.

Zainut mengatakan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katholik itu hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin pelaksana tugas diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katholik," kata dia.

Ketentuan lain dari surat edaran tersebut, kata dia, pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Dia mengatakan pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai

Jadi, kata dia, fungsi pelaksana tugas lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.

Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, lanjut dia, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya," katanya.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement