REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah cenderung tak ingin memulangkan WNI yang teridentifikasi sebagai mantan teroris lintas batas. Namun, pemerintah telah membentuk satu tim yang dipimpin oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius untuk menyusun draf pemulangan mereka.
"Belum. Kecenderungannya mungkin ga dipulangkan. Tapi karena menyangkut prosedur hukum juga, sekarang dibentuk satu tim yang dipimpin Alius Suhardi akan buat draft," jelas Mahfud di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (6/2).
Terdapat dua draf yang tengah disusun. Draf pertama yakni mengatur payung hukum penolakan pemulangan WNI eks ISIS. Sedangkan draf kedua mengatur opsi pemulangan WNI eks ISIS beserta proses deradikalisasi.
"Kalau aturan hukum sudah ada kita tunjukkan, kalau belum ada dibuat aturan hukumnya. Kedua dipulangkan dengan alasan ini, dasar hukum ini, deradikalisasinya dengan cara ini," jelasnya.
Menurutnya, draf tersebut ditargetkan akan selesai pada April nanti. Kemudian akan diserahkan kepada Wakil Presiden sebagai koordinator urusan radikalisme dan terorisme untuk disempurnakan kembali.
"Nanti bulan Mei atau Juni, Presiden akan memutuskan salah satu diantara dua draft ini," ucapnya.
Hingga saat ini pemerintah pun belum mengambil keputusan apapun terkait para WNI eks ISIS itu. Namun, Mahfud berpendapat WNI mantan teroris lintas batas tersebut sebaiknya tak dipulangkan.
Mahfud mengatakan, dari data yang telah divalidasi, sekitar 600 WNI teridentifikasi merupakan mantan teroris lintas batas. Sedangkan sumber lain menyebut terdapat lebih dari 1.100 WNI yang pernah bergabung menjadi anggota ISIS.
Mereka pun berada di sejumlah negara seperti Suriah, Filipina, Pakistan, Afghanistan, dan juga Turki.