REPUBLIKA.CO.ID, Ketika hendak tidur, pasti kita menginginkan kondisi ruangan aman dan nyaman.
Ternyata, Islam juga mengigatkan kita pada pentingnya memadamkan api di rumah sebelum terlelap dalam tidurnya seseorang.
Seperti yang dijelaskan buku "Hadiah Indah Penjelasan Tentang Sunnah-Sunnah Sehari-Hari (SAW)" karya Abdullah Hamud al Furaih. Hal ini berdasarkan hadis Jabir: “Padamkanlah lentera-lentera jika kalian hendak tidur.”
Begitu pula dalam hadis Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian saat kalian tidur.” (HR Muslim)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Musa RA, dia berkata, “Sebuah rumah terbakar di Madinah pada suatu malam. Tatkala hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian, maka, jika kalian hendak tidur, padamkanlah dia.” (HR Bukhari dan Muslim)
Alasan perintah untuk memadamkan api sebelum tidur adalah, sebagaimana terdapat dalam hadis Jabir RA dalam riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Dan padamkanlah lentera-lentera, karena bisa saja fuwaisiqah mengenai sumbu api, sehingga membakar penghuni rumah.” (HR Bukhari)
Fuwaisiqah adalah seekor tikus, dia termasuk lima fawasiq yang dapat dibunuh baik di tanah suci atau di luar tanah suci. Seekor tikur bisa menyenggol lentera, lalu membakar rumah. Dianalogikan kepadanya segala halyang dalam menjadi sebab terbakarnya rumah.
Maka, hendaknya dijauhkan juga segala sesuatu yang dapat terbakar oleh alat-alat pemanas sehingga menyebabkan kebakaran. Karena alasannya satu, api adalah musuh sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi SAW.
Dengan demikian, jika orang yang tidur merasa aman dari api ini, bahwa dia tidak akan membahayakan, dan disekitarnya tidak ada benda-benda yang mudah terbakar, maka tidak mengapa jika tidak dipadamkan. Karena hukum berporos pada illah (alasan)nya, dari sisi ada dan tidaknya.
Imam Nawawi RA berkata, “Sabdanya, “Janganlah kalian membiarkan api di rumah-rumah kalian saat kalian tidur.”
Ini bersifat umum, mencakup api lentera dan yang lainnya. Adapun lentera-lentara yang tergantung di masjid-masjid dan tempat lain, jika dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran, maka termasuk ke dalam perintah untuk memadamkan.
Namun jika hal itu aman, sebagaimana kebiasaannya, maka nampaknya tidak apa-apa, karena ketiadaan illah (alasan). Karena Nabi SAW menyebutkan alasan perintah untuk memadamkan dalam hadis yang lalu, bahwa fuwasiqah dapat menyebabkan kebakaran rumah. Jika alasan ini tidak ada, maka larangannya pun tidak ada.”(Syarh Muslim, Nawawi, hadis: 2015)
Begitu pun Ibnu Daqiq al ‘Ied berkata dan menjelaskan bahwa mayoritas para ulama mengatakan bahwa perintah itu hukumnya sunnah, bukan wajib, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahumallah. (Lihat al Fath, hadis: 2693)