Senin 03 Feb 2020 04:31 WIB

Syekh Abd Shamad Al Falimbani: Penyeru Jihad dari Makkah (1)

Snouck Hurgonje mencatat Al Falimbani sumber utama tentang jihad melawan kolonial

Abdul Shamad Al Falimbani
Foto: google.com
Abdul Shamad Al Falimbani

Oleh Muhammad Daud, Aktivis lembaga Kajian Naskah Melayu dan mahasiswa Pascasarjana UIN jakarta Konsentrasi Filologi

Syekh ‘Abd al-Shamad Ibn ‘Abd al-Rahma al-Jawi al-Falimbani selanjutnya disebut al-Falimbani. adalah ulama yang memiliki peran penting dalam perkembangan Islam di Nusantara. Al-Falimbani juga dikenal sebagai seorang sufi yang mempunyai peran yang besar dalam penyebaran nilai-nilai keislaman sepanjang sejarah Nusantara. Hal ini terlihat dari aktifitas Al-Falimbani dalam tarekat Sammaniyah, bahkan ketika di Makkah ia ditunjuk sebagai khalifah al-Samman.

Di abad ke 18 Masehi, nama Al-Falimbani mempunyai kiprah dan peran yang sangat penting dalam percaturan intelektualisme Islam. Al-Falimbani merupakan salah satu pelopor perkembangan intelektualisme Nusantara. Ketokohannya melengkapi nama-nama ulama dan intelektual berpengaruh pada zamannya seperti Hamzah Fansuri, Yusuf al-Maqasari, Al-Raniri, Al-Banjari, dan yang lainnya. Dalam deretan nama-nama tokoh tersebut, posisi Al-Falimbani sangat penting dan sentral berkaitan dengan dinamika Islam.

Selain itu pula, ia dikenal sebagai penafsir dan penerjemah yang paling otoritatif terhadap pemikiran-pemikiran Imam Ghazali. Di samping itu Al-Falimbani adalah ulama yang mempunyai kepedulian dengan kondisi dan perkembangan sosio-religius dan politik yang terjadi di Nusantara. Hal ini terlihat dari salah satu karyanya yang bernama Nashihat li al-Muslimin wa Tadzkirat li al- Mu’minin fi Fadl al-Mujahidin fi Sabil Allah Rabb al-Alamin.

Dalam naskah ini tidak hanya menyebarkan ajaran-ajaran tentang syariat, melainkan juga menghimbau untuk melawan penjajahan bangsa Eropa dengan melancarkan aksi jihad terutama Belanda yang terus berusaha menundukan kekuatan politik di Nusantara.

Naskah ini merupakan sebuah karya agung Al-Falimbani berisi seruan untuk berjihad, sampai saat ini naskah nasihat jihad tersebut merupakan karya terawal yang membahas jihad yang ditunjukan langsung kepada masyarakat muslim di Nusantara, di kemudian hari menjadikan inpirasi dalam menggelorakan untuk melakukan jihad di Nusantara.

Salah satu naskah juga yang terinspirasi dari seruan Al-Falimbani adalah  Hikayat Perang Sabil. Disamping menuliskan dalam bentuk naskah Al-Falimbani mengirimkan surat kepada raja-raja Nusantara untuk menggelorakan semangat jihad fisabilillah terhadap kolonial.

Ada beberapa kekeliruan para peneliti terhadap naskah jihad di Nusantara. Mereka mengira bahwa selama ini naskah Nasihat al-Muslimin  (yang ditulis dalam bahasa arab) ditafsirkan oleh para peneliti sebagai respon atas kolonialisme di Nusantara, padahal secara spesifik al-Falimbani tidak pernah menyebut “negeri jawi”. Sebagaimana pengakuan  Baharudin, ia meneliti tentang bagaimana kualitas hadis tentang jihad yang terdapat naskah Nasihat al-Muslimin. Dalam karyanya ia menuliskan bahwa dalam naskah tersebut ada hadis-hadis tentang jihad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, al-Bukhari, al-Nasa’i, Abu Dawud, dan al-Turmuzi. Namun tidak ditemukan kata kunci yang merujuk kepada nasehat jihad bagi muslim Nusantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement