Sabtu 01 Feb 2020 10:20 WIB

Munas NU akan Bahas Omnibus Law Terkait Halal

Masalah sertifikasi halal yang ada di dalam RUU ombunibus law penting untuk dibahas.

Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) pada 18-19 Maret 2020 di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Dalam forum tertinggi kedua di organisasi NU tersebut, para ulama dan kiai akan membahas RUU omnibus law, khususnya terkait sertifikasi halal. "Ya kita bahas omnibus law, terutama soal halal," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, kepada Republika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Baca Juga

Menurut Helmy, masalah sertifikasi halal yang ada di dalam RUU ombunibus law penting untuk dibahas. Karena, selama ini, sertifikasi halal dikelola oleh LPOM MUI. Padahal, menurut dia, masing-masing ormas Islam di Indonesia juga mampu melakukan proses sertifikasi halal.

"Jadi, kita harapkan tidak monopoli. Dulu kan MUI. Kita usulkan dalam konteks undang-undang halal itu agar ormas-ormas dengan kemandirianya. Kita juga punya laboratorium dan seterusnya, bisa melakukan sertifikasi halal," kata Helmy.

Sejak 2017 lalu, telah terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Lembaga inilah yang kini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal bekerja sama dengan MUI Pusat.

Namun, menurut Helmy, BPJH tidak akan mampu menangani banyaknya permintaan sertifikat halal yang diajukan oleh para pemilik produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lainnya. Karena itu, dia berharap, ke depannya PBNU sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat membantu meringankan beban pemerintah tersebut.

"Tidak akan mampu (BPJPH). Sekarang, Kemenag mengurusi haji saja sudah sedemikiam rupa, mengurusi ini tidak akan mampu. Ada ratusan, bahkan jutaan lembaga makanan," kata Helmy. Menurut dia, NU sebagai salah satu lembaga LPH sudah mampu dalam sertifikasi halal itu.

Helmy menambahkan, dalam munas dan Kombes NU tersebut akan dibagi menjadi beberapa komisi untuk membahas isu-isu krusial lainnya. Di antara komisi tersebut, kata dia, PBNU juga akan membahas masalah pengelolaan keuangan negara untuk mendorong APBN yang pro rakyat. "Misalnya, orang kaya disubsidi BBM, orang miskin suruh bayar BPJS, itu akan dipertimbangangkan sisi agamanya, akan dibahas di munas," ungkap Helmy.

Terkait rencana pemerintah yang akan menggulirkan RUU omnibus law, PP Muhammadiyah juga telah mengambil sikap. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan, Muhammadiyah menolak keras sikap PP Muhammadiyah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jika didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi.

"Menolak keras jika RUU omnibus law didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan sila kelima Pancasila," ujar Trisno saat konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Dia menjelaskan, masyarakat luas berhak mengetahui dan diberikan akses oleh pemerintah terhadap hal-hal penting yang terjadi di republik ini, apalagi terkait dengan kepentingan rakyat. Karena itu, menurut dia, dasar-dasar filosofis maupun sosiologis RUU tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Begitu juga dengan proses inisiasi pembahasan RUU omnibus, harus transparan dan disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas," ucapnya. Trisno menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiasi Kemenko Perekonomian. Tim gugus tugas (task force), selain harus melibatkan unsur pemerintah juga harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, terutama dari masyarakat sipil. Hal ini agar kemanfaatan RUU tersebut tidak menjadi sekadar kepentingan elite pemerintah.

"Untuk itu, pembahasan RUU omnibus law harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada proses public hearing, serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing," katanya.

Dia menambahkan, RUU tersebut harus selaras dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. n muhiddin, ed: heri ruslan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement