REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) di China memang dikhawatirkan terpapar virus Corona. Namun dia menyebut, WNI di China boleh dipulangkan ke Indonesia untuk evakuasi, meskipun ada kekhawatiran mereka telah terpapar.
“Boleh dipulangkan ke Tanah Air,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (30/1).
Ia tak menampik, memang ada Hadist Shahih Muslim No. 4115 Kitab Salam yang menyebut, “Jika mendengar wabah menjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya.
“Berdasarkan hadist itu saya berpendapat bahwa WNI yang tinggal di Wuhan boleh dipulangkan ke Tanah Air, tapi tetap harus dikarantina,” katanya.
Dia melanjutkan, jika memang sudah diperiksa secara intensif dan dipastikan negatif terpapar virus Corona, masa karantina boleh dihentikan. Para WNI itu pun bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Hamdan juga mengimbau agar WNI bisa menjaga diri dengan tetap waspada terkait virus tersebut. “Untuk sementara WNI diimbau untuk tidak ke Wuhan yang sedang diserang virus corona,” ungkap dia.
Pernyataan tersebut juga didukung oleh beberapa pemuka lainnya. Bahkan Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj juga sependapat. Ia juga mengimbau, agar ratusan warga NU atau Nadliyin di China untuk sementara waktu pulang ke Tanah Air.
Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agung Danarto juga tak menampik adanya kandungan tertentu dalam hadist yang dimaksud. Namun demikian, ia menyatakan bahwa kondisi saat ini berbeda dengan dulu.
“Dulu kalau ada wabah memang dilarang keluar atau memasuki wilayah itu. Pada masa Nabi memang seperti itu solusinya, tapi sekarang tidak perlu,” ujar dia.