Senin 27 Jan 2020 16:32 WIB

Masjid di India Kibarkan Bendera Rayakan Hari Nasional

Pengibaran bendera Nasional India di masjid kali pertama dalam sejarah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Pengibaran bendera Nasional India di masjid merupakan kali pertama dalam sejarah. Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Pengibaran bendera Nasional India di masjid merupakan kali pertama dalam sejarah. Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, THIRUVANANTHAPURAM – Untuk pertama kalinya, masjid-masjid di negara bagian Kerala di India memajang bendera triwarna (tricolor) dalam rangka memperingati Hari Republik pada Ahad (26/1). 

Pada perayaan hari raya nasional di India yang jatuh pada 26 Januari itu, masjid-masjid itu juga menghiasi tempat mereka dengan hiasan menggantung berwarna safron (kunyit), putih, dan hijau. 

Baca Juga

Salah satu masjid tertua di Kerala, Masjid Palayam Juma di Thiruvananthapuram, dihiasi pada hari raya nasional India ini.  

Dewan Wakaf Negara Bagian Kerala sebelumnya mengatakan, bahwa semua masjid di sana akan mengibarkan bendera nasional dan membacakan preambule (mukadimah) Konstitusi India pada Hari Republik. Hal ini guna mempromosikan integrasi nasional. 

Dilansir di Hindustan Times, Senin (27/1), banyak organisasi Muslim yang juga mengimbau penganut agama ini untuk merayakan Hari Republk dalam rangka mengirim pesan demikian.

Dewan Wakaf telah mengirim surat edaran ke semua komite masjid dan lainnya untuk membentangkan bendera nasional dan mengambil sumpah untuk melindungi Konsitusi negara India. 

Salinan mukadimah Konstitusi negara itu juga dikirimkan bersama dengan surat edaran ke masjid-masjid. 

Langkah ini terjadi di tengah-tengah protes terhadap Undang-undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) dan Pendaftaran Nasional Warga Negara (NRC) yang diberlakukan pemerintah India di berbagai negara bagian, termasuk Kerala. 

Sebelumnya, Kerala sendiri mengambil peran utama dalam kampanye menentang undang-undang kontroversial tersebut. 

Awal bulan ini, Majelis Kerala menjadi badan legislatif negara bagian pertama yang mengeluarkan resolusi menentang CAA. Kerala juga menjadi pemerintah negara bagian pertama yang mengajukan gugatan di Mahkamah Agung terhadap CAA. 

Undang-undang ini akan memberikan status kewarganegaraan bagi non-Muslim dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh, yang tiba di India pada atau sebelum 31 Desember 2014. 

Penentang undang-undang itu mengatakan, CAA telah diskriminatif, memecah belah dan inkonstitusional. Sebab, undang-undang itu menjadikan agama sebagai syarat atau tes kewarganegaraan. Muslim tidak termasuk dalam agama yang akan diberi status warga negara India dalam UU itu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement