Sabtu 25 Jan 2020 15:55 WIB

MUI tak Persoalkan Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

Muhammadiyah pada rokok yang biasa juga mengharamkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Vape
Foto: AP
Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanudin AF tidak mempersoalkan fatwa haram vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Dia memaklumkan fatwa haram tersebut karena Muhammadiyah memandang vape punya sifat mudharat seperti pada rokok tembakau.

"Memang Muhammadiyah pada rokok yang biasa juga mengharamkan. Sekarang pada rokok elektrik, mungkin fungsinya, mudharatnya sama dengan rokok tembakau. Tapi itu urusannnya ada di mereka ya," tutur dia kepada Republika.co.id, Sabtu (25/1).

Hasanudin menambahkan, fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah sifatnya tidak mengikat pada tiap orang maupun ormas-ormas Islam lainnya. Hal ini, dia mengakui, sama dengan fatwa MUI yang juga tidak mengikat.

MUI sendiri, kata Hasanudin, sudah punya fatwa tentang rokok tembakau. MUI dalam fatwanya menyatakan rokok itu haram untuk beberapa kalangan tertentu, seperti wanita hamil, anak kecil, orang yang punya penyakit di mana kalau merokok akan memperparah sakitnya.

Sedangkan untuk rokok elektrik atau vape, lanjut Hasanudin, MUI belum memiliki fatwa khusus mengenai itu. MUI pun belum berencana untuk menerbitkan fatwa tentang vape. Dia menjelaskan, ada tiga hal yang membuat MUI mengeluarkan fatwa. Pertama sebagai bentuk responsif, kedua proaktif, dan ketiga antisipatif.

""Sampai saat ini belum ada rencana (mengeluarkan fatwa terkait vape). Tapi kalau ada yang meminta fatwa, nanti akan dikaji di komisi fatwa, seperti apa nanti. Biasanya komisi fatwa mendatangkan ahli dulu, tidak langsung jebret mengeluarkan fatwa," ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement