Jumat 24 Jan 2020 22:23 WIB

Minim RPH Halal, Halal Watch: Karena Kurang Pengawasan

Sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban bagi konsumen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah (kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah beranggapan, jumlah rumah potong hewan (RPH)) halal di Indonesia masih sangat sedikit. Sebab, masih terkendala dengan pengawasan dari berbagai pihak.

 

Baca Juga

“Sebenarnya ada beberapa kendala kenapa mayoritas RPH belum mendapat sertifikasi halal dari MUI,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (24/1).

 

Dia mengatakan, kendala teknis dan pengelolaan RPH yang belum memenuhi kriteria menjadi alasan utama. Selain dari pengawasan yang belum menyeluruh terhadap RPH yang ada di Indonesia.

 

Dia juga tak menampik, biaya untuk mendaftarkan sertifikasi halal, maupun merevitalisasi RPH agar dapat memenuhi Standard, menjadi kendala lainnya. “Menurut data dari LPPOM MUI, kecilnya jumlah RPH bersertifikat halal terkendala pengawasan. Jumlahnya yang telah bersertifikat halal tak sampai 100 unit,” katanya.

 

Padahal menurut dia, kewajiban sertifikasi halal atau mandatory sertifikasi halal sudah ada aturannya. Sambungnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dan Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah dengan gamblang menjelaskannya. “Yang mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menjamin daging yang beredar memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal untuk melindungi konsumen,” ucapnya.

 

Oleh sebab itu, Ikhsan menyarankan agar beberapa kementerian melakukan koordinasi dan berbagai upaya. Seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Selain itu, gerakan komunitas halal juga harus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya jaminan halal,” kata dia.

 

Dia menyebut, anggapan tradisional yang menilai semua produk di Indonesia sudah pasti halal menjadi salah satu tantangan untuk mewujudkan amanat UU JPH. Padahal menurut dia, pengertian halal bukan hanya dogma agama, jauh dari itu telah dirujuk dalam ketentuan undang-undang.

 

“Namun, sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban bagi konsumen. Karena ada sertifikasi halal hingga menyebabkan harga daging jadi naik, itu akan menyebabkan persoalan,” ungkap dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement