REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan, pemerintah tidak akan mencabut kewajiban sertifikasi halal melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beleid ini akan tetap sinkron dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyebutkan, ketentuan mengenai JPH masuk dalam cluster kemudahan perizinan berusaha RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Yang pasti, akan kita mudahkan bagi UMKM untuk mendapatkan proses sertifikasi halal," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Elen menegaskan, kabar yang beredar saat ini mengenai penghapusan kewajiban sertifikasi halal dipastikan salah. Ia menuturkan, pemerintah hanya melakukan penyederhanaan perizinan usaha dan memberikan perlakuan khusus terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Termasuk dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produk yang mereka jual.
Saat ini, Elen mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi mengenai proses bisnis sertifikasi halal secara lebih detail bersama dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggaraan JPH (BPJPH). "Semoga hari ini selesai (Jumat)," katanya.
Sejauh ini, proses yang ditawarkan pemerintah adalah UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal ketika mereka membuat perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Elen mengatakan, pengusaha juga sekaligus menerima izin edar dan sertifikat pangan serta Hak Kekayaan Intelektual.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster pembahasan. Selain kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, klaster lainnya adalah penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi dan ketenagakerjaan. Pengadaan lahan hingga kawasan ekonomi juga menjadi bagian dalam pembahasan.
Elen mencatat, sampai saat ini, setidaknya 82 UU terdampak dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jumlah ini meningkat dua UU dibandingkan pekan lalu, ketika draf regulasi diberikan pada parlemen. Salah satu tambahannya adalah terkait koperasi.