Selasa 21 Jan 2020 22:35 WIB

Kemenag Bandung Wacanakan Materi Khutbah Jumat Diatur

Materi khutbah Jumat diatur untuk antisipasi khutbah menyimpang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Materi khutbah Jumat diatur untuk antisipasi khutbah menyimpang. Ilustrasi penceramah
Foto: dok. Republika
Materi khutbah Jumat diatur untuk antisipasi khutbah menyimpang. Ilustrasi penceramah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mewacanakan materi khutbah Jumat di masjid-masjid diatur dan disiapkan  pemerintah. Rencana tersebut bergulir sebagai bentuk antisipasi agar tidak terdapat materi khutbah yang mencederai nilai-nilai toleransi.  

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Yusuf Umar, mengatakan pengaturan materi khutbah di masjid pada salat Jumat sudah diterapkan di negara Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). 

Baca Juga

Menurutnya, pengaturan materi khutbah melalui Kemenag diharapkan bisa menjadi penyejuk di masyarakat. 

"Dalam hal ini di Indonesia mungkin (naskah khutbah) lewat Kementerian Agama, dalam rangka dakwah ke masyarakat itu menyejukan," ujarnya di Balaikota Bandung, Selasa (21/1).  

Menurutnya, materi dakwah bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di tengah masyarakat. Beberapa diantaranya dia mengatakan materi tentang kehidupan bertoleransi.   

“Bagaimana (contoh) kita hidup bertoleransi, hidup antarumat beragama supaya tetap rukun, aman damai, dan hidup sesuai negara Pancasila," kata dia.  

Selain itu, Yusuf mengatakan bagaimana masyarakat melaksanakan ajaran agama dengan tenang tanpa mengganggu yang lain. 

Dia mengatakan tiap shalat Jumat materi khutbah ke depan bisa berbeda-beda. “Kalau Bapak wali menghendaki, kami siap untuk mengawal itu,” katanya. 

Menurutnya, pihaknya berharap wacana tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat secara umum. Menurutnya, cara seperti itu bisa mendorong ketenteraman.   

“Inovasi itu pasti ada tantangan, kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan umat. Insya allah akan kita tindaklanjuti,” kata dia.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement