REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam dikenal sebagai agama yang bersih dan baik. Islam mengatur segala kehidupan mulai dari hal besar hingga yang mendetail sekalipun, seperti aturan dalam mengonsumsi sesuatu.
Dalam surah al-Maidah [5]: 3, Allah SWT mengharamkan sejumlah jenis makanan. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disemeblih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Tentu, Allah SWT mempunyai alasan mengapa itu semua diharamkan bagi manusia yang beriman. Terutama untuk satu makanan yang pertama kali disebut dalam ayat tersebut, yaitu bangkai.
Apa makna di balik pengharaman bangkai? Prof Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan dalam bukunya Tuntas Memahami Halal-Haram.
Pertama, manusia memiliki naluri bahwa bangkai merupakan hal yang menjijikkan. Orang berakal mana pu menganggap memakan bangkai sebagai perbuatan hina dan menurunkan martabat mansuia.
Oleh karena itu, semua agama samawi menganggap bahwa bangkai sebagai makanan yang haram.
Kedua, membiasakan seorang Muslim memiliki tujuan dan keinginan dalam segala urusan. Sehingga tidak ada seorang Muslim pun yang ingin mendapatkan sesuatu atau memetik hasil kecuali dengan meluruskan niat, tujuan, dan usahanya.
Demikian pula pada saat dia menyembelih seekor binatang, tujuannya adalah untuk mengeluarkan nyawanya dan mengambil dagingnya untuk dimakan. Bukan seperti bangki yang diburu tanpa usaha, tujuan, dan pekerjaan.
Ketiga, hewan yang mati dengan sendirinya biasanya disebabkan penyakit akut yang berbahaya, makan makanan beracun, dan sebagainya. Akibatnya, bangkai menjadi sesuatu yang tidak aman da juga berbahaya bila dikonsumsi.
Keempat, pengharaman mengonsumsi bangkai akan memberikan kesempatan bagi hewan lain untuk memakan dagingnya. Sebab, walau bagaimana pun hewan adalah makhluk Allah SWT yang sama seperti manusia yang membutuhkan makan.
Ini menjelaskan agar tidak ada lagi tempat yang menyimpan bangkai-bangkai hewan. Kelima, manusia diharapkan senantiasa memperhatikan hewan yang dimilikinya.
Tidak emmbiaskan terserang penyakit atau dilanda kelemahan sehingga mati dan dagingnya rusak begitu saja. Mestinya, hewan yang sakit itu segera diobati dan diberikan tempat yang nyaman.