Rabu 22 Jan 2020 20:57 WIB

PBNU: Batas Perempuan Menutup Aurat Berbeda-beda

Jilbab merupakan salah satu cara perempuan Muslim menutup aurat.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
PBNU: Batas Perempuan Menutup Aurat Berbeda-beda
Foto: Republika/Putra M. Akbar
PBNU: Batas Perempuan Menutup Aurat Berbeda-beda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Bathsul Masail (LBM) PBNU Abdul Muqsith Gazali mengatakan cara perempuan menutup aurat berbeda-beda. Jilbab merupakan salah satu cara perempuan tersebut menutup auratnya.

"Yang diperintahkan oleh Alquran itu untuk menutup aurat, pakaian yang dipakai oleh kaum perempuan Muslimah kan bisa beda-beda, poinnya yang penting menutup aurat," kata Muqsith dalam sambungan telepon, Rabu (22/1).

Baca Juga

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa dhoharominhaa, yang artinya "Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat."

"Jadi perempuan harus menutup auratnya kecuali yang boleh dibuka, sesuatu yang tampak pada diri perempuan. Nah, ulama berbeda-beda dalam menafsirkan ayat ini," ujarnya.

Muqsith menyatakan, perbedaan pendapat tersebut hanya pada batas menutup aurat itu sendiri. Sedangkan hukum menutup aurat bagi perempuan para ulama menyepakatinya.

"Tapi kemudian ada hadis yang menyebutkan seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Aalmar’atu qulluha aurat seluruh tubuh perempuan itu aurat," ujar Muqsith.

Maka dari itu, Imam Syafii mengatakan aurat perempuan di luar sanad adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan telapak tangan harus ditutup. Tapi ulama lain tidak sependapat dengan mengecualikan yang biasa terlihat seperti wajah dan telapak tangan.

"Aurat perempuan di dalam sanad itu sama saja dengan aurat peremuan di luar sanad. Makanya wajah dan telapak tangan bisa dibuka. Tapi di dalam mazhab Hanafi beda lagi termasuk separuh lengan, separuh betis, itu bukan aurat sehingga itu bisa dibuka. Jadi yang disepakati adalah perempuan Muslim harus menutup aurat. Yang berbeda adalah mengenai batas auratnya," ujar Muqsith.

Begitu juga dengan istilah jilbab. Menurut Muqsith, jilbab merupakan salah satu cara perempuan Muslim menutup aurat.

"Memakai jilbab ini adalah salah satu (cara menutup aurat). Masyarakat sebelum Islam itu memakai jilbab juga, hanya belahan dadanya kelihatan, maka datang Islam untuk yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina atau menurunkan jilbabannya sehingga belahan dada tidak lagi kelihatan," kata Muqsith.

"Makanya definisi mengenai jilbab itu ya banyak. Tidak tunggal. Makanya kalau kita berkunjung ke negara-negara Islam, cara perempuan menutup aurat berbeda-beda, bahkan juga mengenai batas yang harus ditutup berbeda-beda (ada yang pakai cadar ada yang terbuka wajahnya)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement