Rabu 22 Jan 2020 20:31 WIB

Badan Halal NU Usulkan Kewenangan Fatwa Halal di Ormas Islam

Badan Halal NU mengusulkan agar kewenangan fatwa halal di ormas Islam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama Andi Nazmi menyatakan setuju agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) termasuk yang dikoreksi. Menurutnya ada beberapa hal yang perlu dikoreksi.

"Terkait UU JPH, NU setuju jika UU itu termasuk bagian dari yang dikoreksi," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (21/1).

Baca Juga

Andi mengatakan, hal pertama yang perlu direvisi adalah soal kewenangan pemberian fatwa. Menurut dia, kewenangan fatwa seharusnya tidak berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"(Tapi) diserahkan kepada masing-masing ormas keagamaan, dengan catatan pihak yang mengurus JPH hanya boleh berhubungan dengan satu lembaga (ormas)," paparnya.

Hal lain yang menurut Andi mesti dikoreksi yaiti terkait sifat mandatori dan sukarela dalam menempuh sertifikasi halal. "Jaminan Produk Halal ini tidak mandatori tapi voluntary," ujar dia seraya menambahkan bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan melalui proses yang panjang.

Pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement