REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa mengenai pemanfaatan masjid yang harus digunakan sesuai fungsi yaitu untuk beribadah.
Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah pengungsi yang tinggal sudah sejak satu bulan di Masjid Al Islam pascapembongkaran bangunan di RW 11 Tamansari.
Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Islam, Dadang, mengungkapkan telah mengizinkan kepada para warga terdampak untuk mengungsi. Bahkan, pengungsi dipersilahkan untuk tinggal hingga sudah memiliki kejelasan atau kompensasi dari pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Begitu digusur, langkah pertama (warga terdampak) langsung ke masjid. Mereka kan enggak ada tempat dari pada berserakan," ujarnya, Rabu (22/1).
Menurutnya, hingga saat ini warga terdampak belum memiliki tempat tinggal kembali. Terkait surat edaran MUI Kota Bandung, Dadang mengaku sudah menerima surat tersebut agar mengembalikan fungsi masjid ke asalnya sebagai tempat beribadah. Namun, dia mengaku tidak akan mengusir pengungsi.
"Saya bilang, mereka cuma sementara. Saya jaminan sebagai pengurus masjid," katanya. Menurutnya, sejak satu bulan terakhir hingga saat ini jumlah warga terdampak yang mengungsi berangsur berkurang.
"Dulu barang penuh di sini, tapi sekarang sudah enggak ada," katanya. Dia pun terus berkoordinasi dengan MUI Kota Bandung terkait keberadaan para warga terdampak di masjid.