Rabu 22 Jan 2020 06:54 WIB

Masjid Al-Islam Tetap Tampung Warga, Meski Ada Imbauan MUI

DKM Masjid Al-Islam mengizinkan warga mengungsi di masjid.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Warga Tamansari yang terdampak penggusuran beraktivitas di Masjid Al-Islam yang dijadikan posko di Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Senin (20/1)
Foto: Abdan Syakura
Warga Tamansari yang terdampak penggusuran beraktivitas di Masjid Al-Islam yang dijadikan posko di Jalan Kebon Bibit, Kota Bandung, Senin (20/1)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa mengenai pemanfaatan masjid yang harus digunakan sesuai fungsi yaitu untuk beribadah. 

Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah pengungsi yang tinggal sudah sejak satu bulan di Masjid Al Islam pascapembongkaran bangunan di RW 11 Tamansari.  

Baca Juga

Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Islam, Dadang, mengungkapkan telah mengizinkan kepada para warga terdampak untuk mengungsi. Bahkan, pengungsi dipersilahkan untuk tinggal hingga sudah memiliki kejelasan atau kompensasi dari pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.  

"Begitu digusur, langkah pertama (warga terdampak) langsung ke masjid. Mereka kan enggak ada tempat dari pada berserakan," ujarnya, Rabu (22/1). 

Menurutnya, hingga saat ini warga terdampak belum memiliki tempat tinggal kembali. Terkait surat edaran MUI Kota Bandung, Dadang mengaku sudah menerima surat tersebut agar mengembalikan fungsi masjid ke asalnya sebagai tempat beribadah. Namun, dia mengaku tidak akan mengusir pengungsi.

"Saya bilang, mereka cuma sementara. Saya jaminan sebagai pengurus masjid," katanya. Menurutnya, sejak satu bulan terakhir hingga saat ini jumlah warga terdampak yang mengungsi berangsur berkurang.

"Dulu barang penuh di sini, tapi sekarang sudah enggak ada," katanya. Dia pun terus berkoordinasi dengan MUI Kota Bandung terkait keberadaan para warga terdampak di masjid.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement