REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan tujuan penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama agar madrasah dan pondok pesantren menjadi lembaga pendidikan ramah anak. Ini mengingat kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
"Kita ingin memberikan panduan pedoman kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag apakah itu di madrasah, pondok pesantren, agar mereka ramah anak. Sekarang ini kasus-kasus kekerasan terhadap anak itu kan makin meningkat dan dari sekian persen itu terjadi di lingkungan madrasah maupun di ponpes. Kita ingin hal-hal seperti itu tidak terulang kembali," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (14/1).
Zainut menjelaskan PMA tersebut saat ini masih digodok. Pihaknya sedang mengumpulkan bahan-bahan dan masih di bahas di lingkup direktorat jenderal pendidikan Islam Kemenag.
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan direktorat setempat dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam, agar segera merumuskan drafnya dan nanti kita harmonisasi dengan kementerian lain. Habis itu semoga segera diselesaikan," katanya.
Zainut berharap draf PMA akan selesai selama sebulan ke depan. "Semoga satu bulan lah karena ini menjadi semangat dark Pak Presiden dan kami akan serius menanganinya," ucapnya.
Kemenag akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas. Presiden mengarahkan agar Kemenag segera merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Zainut mengatakan, kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat. Ia berharap PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.