Selasa 14 Jan 2020 12:38 WIB

BPJPH Diminta Intensifkan Edukasi dan Sosialisasi Halal

Setelah edukasi berhasil, masyarakat dilibatkan dalam proses bangun industri halal

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
BPJPH Diminta Intensifkan Edukasi dan Sosialisasi Halal (ilustrasi)
Foto: theedgemarket
BPJPH Diminta Intensifkan Edukasi dan Sosialisasi Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta lebih intensif memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal ke masyarakat. Setelah masyarakat tahu dan memahami tentang keutamaan halal selanjutnya mereka dilibatkan membangun industri halal.

Ketua Halal Institute Andy Soebijakto mengatakan, yang harus dilakukan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang halal. Sebab publik tidak akan tahu dan paham manfaat sertifikasi halal kalau tidak diberi tahu.

Baca Juga

"Semakin mereka tahu (tentang halal), saya yakin semakin mereka punya kemampuan untuk menyampaikan ke publik yang lainnya (tentang halal), dan mereka semakin belanja (produk halal) karena tahu (manfaat halal)," kata Andy kepada Republika.co.id, Senin (13/1).

Setelah edukasi dan sosialisasi hingga masyarakat paham tentang halal, dia mengatakan, selanjutnya masyarakat dilibatkan dalam proses membangun industri halal. Keterlibatan setiap individu masyarakat tidak boleh hanya sampai mereka menjadi konsumen halal, tapi sampai mereka menjadi pelaku usaha halal.

Ia menerangkan, ajaran Islam mengajarkan menjadi pedagang. Jadi masyarakat Muslim sebaiknya jangan hanya menjadi konsumen tetapi harus bisa menjadi konsumen sekaligus menjadi produsen produk halal.

"Jadi jangan hanya pasif, jangan hanya menjadi konsumen, tapi harus ditingkatkan menjadi produsen, kalau ini bisa tumbuh pasar Islam kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Halal Institute ini meminta pemerintah segera menetapkan tarif sertifikasi halal agar tidak menghambat. Andy mengatakan, pemerintah harus berani mengambil inisiatif untuk menetapkan tarif sertifikasi halal.

Ia menegaskan, kalau hari ini hambatannya karena Kementerian Keuangan tidak menetapkan tarif sertifikasi halal. Maka harus ada tindakan yang menjadi diskresi BPJPH untuk menetapkan tarif.

"Dikeluarkan saja (tarif sertifikasi halal), nggak usah menunggu Kementerian Keuangan, kalau itu untuk kepentingan negara dan rakyat karena faktanya salah satu hambatan utama adalah tarif," kata Andy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement