REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut usaha mikro dan kecil mendapat fasilitas pembebasan biaya sertifikasi halal. Salah satu syaratnya, usaha tersebut memiliki omzet maksimal Rp 1 miliar per tahunnya.
Mendengar berita tersebut, Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun meminta batasan omzet dinaikkan. Ia menilai batasan yang dibuat tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2008 tentang Definisi Usaha Kecil.
"Kami menyambut baik rencana sertifikasi halal. Tapi sayangnya hal ini tidak mengikuti UU 20 Tahun 2008. Usaha mikro berdasarkan UU itu omzetnya sampai Rp 2 miliar per tahun," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/1).
Ia menyebut pembebasan biaya ini dapat memberi dampak kepada usaha mikro dan kecil di Indonesia. Dengan sertifikat yang didapat, setiap usaha memiliki nilai jual tersendiri serta harga jual menjadi kompetitif.
Ikhsan juga menyatakan jika ingin menggratiskan biaya sertifikasi halal, pemerintah tidak boleh tanggung-tanggung. Semua pengusaha harus dirangkul tanpa terkecuali.
Menanggapi ucapan Airlangga perihal tentang fasilitas gratis ini hanya diberikan untuk pengusaha makanan dan minuman, ia juga menyebut sebaiknya tidak dilakukan. Semua pengusaha berhak atas bantuan biaya dari pemerintah ini.
"Wacana dikhususkan untuk usaha kuliner, itu juga tidak boleh. Pokoknya dia pengusaha mikro dan kecil, maka mendapat bantuan biaya sertifikasi halal. Kalau dia usaha pakaian bayi, itu ya disamaratakan, jangan hanya kuliner. Pokoknya dia termasuk usaha mikro," lanjutnya.
Ikhsan juga menjelaskan jumlah pengusaha mikro di Indonesia sebanyak 95 persen dari 63 juta UMKM. Jumlah usaha menengah hanya sekitar 2-3 persen.
Untuk jumlah ushaa kuliner, ia menyebut nilainya 35 persen dari total UMKM. Bahkan sekarang, nilainya naik menjadi 40 persen karena dianggap sebagai usaha yang paling mudah.
Perihal respons UMKM terhadap sertifikasi halal, Ikhsan menyebut semuanya merespon dengan baik. Namun sebelumnya muncul penolakan karena beberapa hal yang dianggap belum jelas.
Permasalahan tersebut terletak pada kejelasan dan transparansi biaya, proses sertifikasi, serta durasi atau waktu yang diperlukan untuk keseluruhan proses sertifikasi.
"Sekarang setelah ada wacana gratis, maka harus langsung disosialisasikan terkait proses, durasi, dan siapa pengawasnya. Secepatnya harus ditentukan bagaimana syarat dan mekanisme bebas biaya sertifikasi halal ini," ucap Ikhsan.
Terkait sosialisasi, ia juga meminta agar tidak lagi dilakukan dengan cara lama atau konvensional. Ia meminta pemerintah dapat membagikan informasi dengan memanfaatkan media sosial yang lebih cepat, mudah, dan murah.