REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung rencana pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). LPPOM MUI melihat rencana ini sebagai semangat pemerintah mendongkrak UMK.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, rencana menggratiskan sertifikasi halal adalah semangat pemerintah mendongkrak sektor UMK. Karena ada peraturan mandatori sertifikasi halal, maka pemerintah sepakat sertifikasi halal harus bisa mendongkrak penjualan produk UMK.
"Tapi (UMK) terbebani biaya karena sertifikasi halal ada biayanya, makanya pemerintah memberikan bantuan kepada UMK supaya biaya sertifikasinya disubsidi oleh pemerintah," kata Lukmanul kepada Republika.co.id, Senin (13/1).
Ia menyampaikan, untuk menggratiskan sertifikasi halal besaran biayanya sedang dihitung dan formulanya sedang dirancang. Sebab usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) jumlahnya sekitar 64 juta. LPPOM MUI belum tahu jumlah usaha mikro dan kecil yang wajib melakukan sertifikasi halal.
Ia menerangkan, hitungan sementara kalau mengacu ke data LPPOM MUI selama ini biaya sertifikasi halal untuk UMKM sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Artinya subsidi yang diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal UMK bisa mengambil patokan ke data LPPOM MUI.
Lukmanul menjelaskan, memang akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah jika harus mensubsidi UKM yang banyak. Maka harus didiskusikan bersama rencana menggratiskan sertifikasi halal ini. Semangat pemerintah ini harus didukung tapi bagaimana besaran biaya dan skemanya harus dipertajam lagi.
"Kalau kami dari LPPOM MUI tentu sangat mendukung program itu, kita juga siap mengerjakan itu, dari mulai percepatan, ya macam-macam lah kira-kira harus kita memberikan dukungan pada UMK ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hariyanto mengatakan, Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pertemuan untuk membahas skema sertifikasi halal gratis. Pembahasan ini akan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.