Kamis 09 Jan 2020 00:33 WIB

Tarif Sertifikasi Halal Siap Dibahas di Istana Wapres

UMK akan dibebaskan dari biaya sertifikasi halal , baik saat pendaftaran atau perpanj

Rep: Adida Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah siap membahas pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (9/1). Pembahasan meliputi tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal dan insentif pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga membahas kebutuhan anggaran subsidi bagi usaha mikro dan kecil (UMK). "Besok kita lihat segi bisnis prosesnya," ucapnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Airlangga memastikan, UMK akan dibebaskan dari biaya sertifikasi halal, baik saat proses pendaftaran ataupun perpanjangan. Insentif ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Tapi, pemerintah masih belum dapat menyebutkan kebutuhan anggaran tersebut karena masih menunggu data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Airlangga menuturkan, pemberian subsidi akan difokuskan kepada industri makanan dan minuman. Sesuai dengan UU No. 33/2014, kewajiban sertifikasi halal dimulai dengan registrasi selama lima tahun, dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk industri ini.

"Kita mendorong usaha mikro dan kecil yang basisnya omset satu tahunnya Rp 1 miliar ke bawah," tutur Airlangga.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menuturkan, pemerintah memberikan beberapa opsi untuk melakukan subsidi. Di antaranya subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) maupun intervensi dari Kemenkeu. “Kemenkeu siap (untuk subsidi),” ucapnya.

Tidak sekadar membebaskan tarif, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga memastikan memberikan kemudahan bagi UMK dalam proses sertifikasi halal. "Prosesnya yang mudah, dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikat," katanya.

Pembahasan juga mencakup upaya pemerintah dalam menerapkan sertifikasi halal gratis secara merata ke UMK. Sebab, jumlah UMK mencapai jutaan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ada dua kriteria usaha mikro. Pertama, memiliki atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha. Kedua, memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.

Sementara itu, kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria berikutnya, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak Rp 2,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement