Senin 06 Jan 2020 22:09 WIB

Dominannya Kaum Istri yang Minta Cerai di Kudus

1.253 kasus perceraian selama periode 2019.

1.253 kasus perceraian selama periode 2019 dari Januari hingga Desember.
Foto: Antara/Siswowidodo
1.253 kasus perceraian selama periode 2019 dari Januari hingga Desember.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS— Perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama 2019 mencapai 1.253 kasus yang didominasi gugatan cerai yang diajukan kaum istri terhadap suaminya karena berbagai alasan.

"Kami mencatat, dari 1.253 kasus perceraian selama periode Januari hingga Desember 2019, sebanyak 948 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami kepada istrinya hanya 305 kasus," kata Ketua Pengadilan Agama Kudus Kelas IB, Ali Mufid, di Kudus, Senin (6/1).

Baca Juga

Dia mengemukakan selama 2019 terdapat 1.837 perkara, sebanyak 1.563 perkara merupakan yang diterima selama 2019, sedangkan 274 perkara merupakan perkara sisa 2018.

Dari jumlah sebanyak itu, perkara yang diputus sebanyak 1.624 perkara, sedangkan sisanya masih ada 213 perkara yang akan diproses tahun 2020.

Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Kudus juga menangani masalah dispensasi kawin, perwalian, poligami, wali adhol, dan ekonomi syariah.

Dia mengemukakan, penyebab terjadinya kasus perceraian ada yang dilatarbelakangi masalah ekonomi keluarga, adanya pihak ketiga, serta faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis. "Lebih banyak faktor penyebab terjadinya perceraian karena faktor ekonomi," ujarnya.

Menurut dia, jumlah perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Kudus masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga.

"Hal itu diduga karena mayoritas masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki aktivitas usaha, sehingga lebih disibukkan dengan aktivitas bekerja, dibandingkan daerah lain," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement