Jumat 27 Dec 2019 10:32 WIB

Pengadilan Istanbul Tolak Bebaskan Penyerang Muslimah Turki

Wanita di Turki masih menjadi sasaran serangan karena keyakinan mereka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Istanbul Tolak Bebaskan Penyerang Muslimah Turki. Muslimah di Turki (ilustrasi).
Foto: OnIslam
Pengadilan Istanbul Tolak Bebaskan Penyerang Muslimah Turki. Muslimah di Turki (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Istanbul menolak permohonan pembebasan tersangka penyerang dan penghina dua Muslimah di Turki, Semahat Yolcu. Yolcu ditangkap pihak berwajib setelah memukul dan menghina dua wanita berjilbab di distrik Karakoy, Istanbul pada 15 November lalu.

Dalam persidangan, para jaksa penuntut meminta Yolcu dihukum penjara hingga 12 tahun. Tersangka dikenakan tuduhan menghina, mengancam, menghasut kebencian, dan cedera yang disengaja. Namun Yolcu membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim itu adalah kasus kesalahan identitas.

Baca Juga

"Saya bukan orang yang melakukan serangan seperti itu. Kemungkinan penggugat mengira saya adalah orang lain," klaim Yolcu, seperti dikutip dari Daily Sabah, Kamis (26/12).

Di persidangan salah satu korban, Feyza Yerlikaya, menceritakan kejadian yang menimpanya. Yerlikaya mengaku, secara tiba-tiba Yolcu menghampirinya dan langsung melayangkan pukulan ke kepalanya. Kemudian Yolcu juga menarik jilbab yang dikenakannya.

"Dia mulai menghina saya, mulai menghina Islam. Dia terus menampar saya," cerita Yerlikaya kepada pengadilan.

Sementara pengacara penggugat yaitu Mustafa Dogan İnal, mengatakan di Turki para wanita masih menjadi sasaran serangan karena keyakinan mereka. Oleh karena itu ia pun bertekad mempertahankan hak-hak mereka.

"Tidak ada perempuan yang boleh terkena kekerasan dan diskriminasi karena jilbab atau pemikirannya di Turki. Demokrasi dan kebebasan adalah untuk semua," ujar Dogan.

Pengacara tersangka meminta pengadilan membebaskannya. Namun, hakim menolak permohonan dan memutuskan menunda persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement