Selasa 31 Dec 2019 06:30 WIB

Meniup Terompet Tahun Baru, Apa Hukumnya dalam Islam?

Meniup terompet pada perayaan tahun baru hendaknya tak menganggu orang lain.

Rep: MgRol 127/ Red: Nashih Nashrullah
 Meniup terompet pada perayaan tahun baru hendaknya tak menganggu orang lain. Foto ilustrasi meniup terompet.
Foto: Reuters/Pilar Olivares
Meniup terompet pada perayaan tahun baru hendaknya tak menganggu orang lain. Foto ilustrasi meniup terompet.

REPUBLIKA.CO.ID, Menyambut pergantian tahun, banyak masyarakat Indonesia menjadikannya ajang berpesta. Perayaan tahun baru tampaknya menjadi lumrah dengan sejumlah kegiatan yang marak dilakukan bersama sanak saudara dan teman-teman.

Termasuk di antaranya meramaikan suasana dengan meniup terompet. Tak sedikit dari umat Muslim melakukan hal tersebut tanpa mengetahui sebab, akibat, dan juga hukumnya. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga

Menurut Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Zulfa Musthofa, merayakan tahun baru tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, begitu juga dengan tradisi meniup terompet pada pergantian tahun.

“Pada zaman Nabi, terompet biasanya digunakan pada peperangan sebagai penanda dimulai dan disudahinya sebuah peperangan,” kata Kiai Zulfa yang juga mantan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta itu, kepada Republika.co.id, Selasa (31/12).

Kendati demikian, kata dia, para ulama berbeda pendapat terkait meniup terompet pada masa pergantian tahun baru. Dia pun menjabarkannya sebagai berikut:  

1. Makruh, jika tidak mengganggu orang lain dan masuk dalam kategori perilaku tabdzir, yaitu memakai harta tidak untuk keperluan sebagaimana semestinya. Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: “Menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, membuang harta, dan banyak bertanya.” (HR Bukhari).  

2. Haram, jika mengganggu orang lain dengan suara bisingnya dan jika diniatkan tasyabbuh dengan orang ahli kitab. “Berdasarkarkan kaidah Laa dharaara wa laa diraara, haram hukumnya membahayakan diri sendiri dan membahayakan atau mengganggu orang lain,” jelas Kiai Zulfa. 

Jadi, dia menyimpulkan, meniup terompet termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat dan bisa merugikan orang lain karena suaranya yang bising. Untuk itu, sebagai umat Islam, sebaiknya mengisi pergantian tahun Masehi maupun Hijriyah dengan muhasabah dan berzikir kepada Allah. “Lebih baik diisi dengan muhasabah diri, bukan mengisinya dengan perilaku hura-hura dan menjurus kepada tasyabuh,” saran Kiai ZUlfa.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement