Selasa 24 Dec 2019 15:50 WIB

BAZNAS Luncurkan Aplikasi Augmented Reality

Augmented Reality memungkinkan user (pengguna android) mescan setiap logo BAZNAS.

Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah (kanan) dan  Direktur Utama MonsterAR, Rizal Pamungkas dalam acara peluncuran aplikasi BAZNAS Augmented Reality (BAZNAS AR) di Jakarta pada Senin (23/12).
Foto: doc Baznas
Anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah (kanan) dan Direktur Utama MonsterAR, Rizal Pamungkas dalam acara peluncuran aplikasi BAZNAS Augmented Reality (BAZNAS AR) di Jakarta pada Senin (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan MonsterAR melaunching aplikasi Augmented Reality berbasis android di Jakarta, Senin (23/12). Aplikasi ini memungkinkan para user (pengguna android) me-scan setiap logo BAZNAS yang ditemui akan muncul beberapa fitur menu layanan hingga pembayaran zakat.

Diberi nama BAZNAS Augmented Reality (BAZNAS AR), aplikasi ini diluncurkan oleh anggota BAZNAS, Emmy Hamidiyah dan  Direktur Utama MonsterAR, Rizal Pamungkas. Emmy mengatakan BAZNAS kembali berimprovisasi dalam pengembangan Innovative Platform melalui pemanfaatan fitur Augmented Reality.

Banyak manfaat yang bisa diperoleh melalui aplikasi yang dapat diunduh di play store ini. Cukup dengan me-scan logo BAZNAS, pengguna akan mendapatkan layanan info seputar zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

“Selain informasi, para pengguna juga bisa melakukan pembayaran zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kurban, yang nantinya akan terhubung ke web BAZNAS. Dan juga terdapat fitur kalkulator zakat, untuk menghitung besarnya zakat yang harus dikeluarkan,'' kata Emmy, seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/12).

''Selain itu, ada juga info mengenai program-program BAZNAS, yang langsung terhubung dengan web pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS,'' jelasnya. ''Ad fitur layanan customer service BAZNAS 24 jam penuh.''

Menurut Emmy, inovasi ini untuk menjawab tantangan dunia zakat dalam memasuki era teknologi 4.0. BAZNAS akan terus tingkatkan pendekatan pembayaran zakat digital dalam upaya membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“BAZNAS berkomitmen zakat dapat dikelola secara profesional, efektif, efisien dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang bergerak cepat,” ujarnya.

Perkembangan teknologi saat ini menuntut lembaga untuk mampu beradaptasi dan memanfaatkannya guna melayani masyarakat. Termasuk BAZNAS yang kini juga membuka layanan pengumpulan zakat melalui teknologi digital.

Sudah sejak tahun 2016, BAZNAS menerapkan layanan digital dalam pengumpulan zakat dari masyarakat. Hasilnya, setiap tahun masyarakat yang membayar zakat menggunakan layanan digital terus meningkat.

Ada lima platform yang dikembangkan BAZNAS untuk mendorong zakat digital. Pertama, BAZNAS Platform, yakni mengembangkan website Baznas dan playstore atau program aplikasi bernama `Muzaki Corner'.

Kedua, Commercial Platform, yakni mengembangkan kerja sama dengan toko online. Ketiga, Social Media Platform di mana Baznas mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media.

''Keempat, Innovative Platform. Dan kelima, Artificial Intelligence Platform,'' katanya.

Sementara Direktur Utama MonsterAR, Rizal Pamungkas, menyambut baik atas terjalinnya kerjasama dalam bentuk aplikasi AR ini. “Terima kasih kepada BAZNAS atas kolaborasi dalam mengembangkan aplikasi AR ini. Kami akan terus kembangkan teknologi terkini yang kedepannya dapat diimplementasikan, sebagai komitmen kami membantu BAZNAS dalam melakukan pendekatan ke muzaki lewat layanan informasi dan pembayaran zakat,” katanya.

Rizal berharap akan ada kerjasama lanjutan untuk mendukung BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan lewat zakat. “Ini akan menjadi langkah awal bagi kami untuk terus memberikan dukungan terkait peran dan kinerja BAZNAS dalam mendekatkan kemudahan berzakat kepada masayarakat,” ujar dia.

Tentang BAZNAS

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement