Kamis 19 Dec 2019 19:47 WIB

Ulama Lebak Dukung Hukum Mati Koruptor, Ini Alasannya

Hukuman mati koruptor untuk memberikan efek jera.

Hukuman mati pelaku korupsi diyakini bisa memberikan efek jera./ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati pelaku korupsi diyakini bisa memberikan efek jera./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri,mendukung pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera. 

Dia menilai hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam. "Kami mendukung penerapan hukuman mati itu ditujukan kepada pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kesengsaraan hingga mengakibatkan banyak warga meninggal dunia juga pelaku korupsi yang menghalalkan uang haram," kata dia, di Lebak, Kamis (19/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga. “Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram,” tutur dia. 

Menurut dia, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi seperti itu sangat tegas hingga patut diterapkan hukuman mati. Namun, sebaliknya jika klasifikasi korupsi itu tidak menimbulkan kesengsaraan juga tidak mengakibatkan kematian orang banyak tidak perlu diterapkan hukuman mati. "Kami setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kematian banyak orang," katanya.

Selama ini, menurut dia, kinerja KPK dinilai belum maksimal dalam penanganan masalah korupsi.Sebab, kasus kejadian belum lama ini bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas pada sidang Pengadilan Tipikor.

Dia mendukung pembentukan Dewan Pengawas di KPK, namun jabatan Dewan Pengawas itu harus dijabat orang yang lebih tinggi SDM-nya dari KPK.

"Saya kira melalui Dewan Pengawas itu bisa bekerja secara koordinasi untuk penegakan hukuman bagi pelaku korupsi," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang, Rangkasbitung, Lebak.

Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, menilai para koruptor layak dihukum mati karena menimbulkan kerusakan cukup dahsyat dan merugikan kehidupan masyarakat banyak.

Kasus korupsi di Tanah Air sudah menjadikan "darurat" karena KPK hampir setiap pekan menangkap pelaku koruptor.

Mereka pelaku korupsi itu melibatkan banyak pihak dan tidak dilakukan sendiri, bahkan di antaranya oknum menteri, oknum kepala daerah, oknum pengusaha,oknum politisi dan oknum pejabat daerah. "Kami mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor yang merugikan keuangan negara di atas Rp 500 miliar," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement