REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). "Kita dukung IAIN Palu jadi UIN," ucap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di sela-sela acara silaturahim dengan tokoh agama di Sulawesi Tengah di Palu, Selasa malam (17/12).
Kementerian Agama memberikan dukungan atas ikhtiar civitas akademi IAIN Palu terkait dengan rencana alih status perguruan tinggi itu menjadi UIN. Dia berharap IAIN Palu memenuhi seluruh persyaratan alih status Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari IAIN menjadi UIN.
Saat ini, terdapat sembilan PTKIN, salah satunya IAIN Palu, yang sedang berproses di Kementerian Agama untuk penilaian menjadi UIN. "Insya Allah, semua berpotensi menjadi UIN, tinggal bagaimana kita melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Zainut mengaku mendapat informasi dari Rektor IAIN Palu Sagaf Pettalongi, IAIN Palu telah mempersiapkan segala persyaratan. "Informasi dari Pak Rektor, semua sudah cukup, dari jumlah mahasiswanya, kemudian program studi yang diajarkan, dan persyaratan akademis lainnya, sesuai dengan persyaratan," katanya.
Kondisi gedung Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu yang rusak akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Tim penilai alih status dari Kemenag melihat langsung kondisi IAIN Palu untuk menilai perguruan tinggi tersebut, Kamis (12/12). "Penilaian hari ini merupakan tindak lanjut dari penilaian dokumen alih status IAIN Palu menjadi UIN yang telah berlangsung pada bulan September 2019," kata Ketua Tim Penilaian Alih Status Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad.
IAIN Palu menjalani penilaian lanjutan karena dalam penilaian dokumen alih status pada September mendapat nilai 306. Adib mengatakan IAIN Palu, satu di antara 11 PTKIN yang menjalani penilaian dokumen alih status pada September.
Dari 11 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dengan status IAIN yang menjalani penilaian, hanya sembilan IAIN yang dokumen alih statusnya dipandang layak untuk ditindaklanjuti Kemenag, termasuk IAIN Palu. "IAIN Palu nilainya di atas 300, karena itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2014 maka dilakukan visitasi. Nah, visitasi atau penilaian lapangan hari ini untuk mengecek langsung bagaimana dan seperti apa kondisi lapangan," kata Adib.