Jumat 13 Dec 2019 19:26 WIB

Rakornas Wakaf Indonesia Hasilkan 12 Rekomendasi

Rakornas digelar pada 10-12 Desember 2019.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Dwi Murdaningsih
Rakornas wakaf Indonesia menghasilkan 12 rekomendasi. Foto: Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Rakornas wakaf Indonesia menghasilkan 12 rekomendasi. Foto: Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wakaf Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta pada 10-12 Desember 2019. Rakornas tersebut menghasilkan 12 poin rekomendasi untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono menyampaikan hasil Rakornas Wakaf Indonesia. Ia mengatakan, rekomendasi pertama, meningkatkan literasi wakaf melalui berbagai program inovatif. Seperti program wakaf to campus/ school, memasukkan materi wakaf ke dalam kurikulum pendidikan agama dan tema khotbah.
 
"Kedua, membangun sistem informasi wakaf nasional yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi dan perkembangan pasar keuangan (seperti fintech, crowdfund, blockchain) dalam penghimpunan wakaf," kata Imam kepada Republika.co.id, Jumat (13/12).

Baca Juga

Ia menyampaikan, rekomendasi keempat, percepatan sertifikasi aset wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf nasional. Kelima, meningkatkan profesionalisme dan kapasitas nadzir melalui program sertifikasi nadzir. Keenam, revitalisasi peran BWI sebagai lembaga nadzir wakaf nasional.

 
Rekomendasi ketujuh hasil Rakornas Wakaf Indonesia, mendorong percepatan revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan melakukan penataan atau pembuatan peraturan BWI sesuai kebutuhan. Kedelapan, menyusun standar pelayanan publik BWI dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia BWI menuju pelayanan publik yang maksimal.
 
Imam menambahkan, rekomendasi kesembilan, meningkatkan sinergitas antara BWI dan Kementerian Agama dalam memajukan perwakafan nasional. Kesepuluh, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum dan stakeholder wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf.
 
"Rekomendasi kesebelas, melakukan MoA (memorandum of agreement) antara BWI perwakilan kabupaten, kota, provinsi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten, kota, provinsi. Rekomendasi terakhir, melakukan imbauan kepada para nadzir perseorangan untuk beralih menjadi nadzir badan hukum," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement