REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Mahkamah Konstitusi Kuwait menolak sebuah gugatan atas hukuman untuk makan dan minum di tempat umum selama bulan suci Ramadhan. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara yang menuntut hukuman tersebut inkonstitusional. Di Kuwait, makan dan minum di tempat umum selama Ramadhan didenda hingga 100 dinar Kuwait atau satu bulan penjara.
Dalam putusannya, seperti dilansir di Kuwait Times, Kamis (12/12), pengadilan menekankan perlunya menunjukkan rasa hormat terhadap ritual keagamaan dan perasaan orang-orang yang berpuasa. Pengadilan juga menunjukkan perbedaan antara orang yang tidak berpuasa, yakni sesuatu yang merupakan urusan antara penyembahnya dengan Tuhan dan makan atau minum di tempat umum.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda, pengadilan juga menolak gugatan dari konstitusionalitas untuk memberikan akses kepada unit investigasi keuangan ke rekening bank individu dan memungkinan terjadinya pelanggaran kebebasan pribadi dalam kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, pengadilan juga menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara, yang menuntut kesetaraan antara warga negara pria dan wanita dalam mendapatkan pinjaman pernikahan. Dalam hal ini, pengadilan beralasan suami adalah pihak yang menanggung beban keuangan dalam pernikahan.