REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, anjuran untuk berwakaf memang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Namun tahukah Anda bahwa dengan berwakaf, Anda bisa menjadi salah seorang hamba yang terbaik di sisi Allah SWT.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh, mengatakan, wakaf memang belum sepopuler zakat. Yang mana zakat sendiri ada beragam jenisnya, dan beberapa dihukumi wajib. Dengan berzakat, kata dia, seorang hamba dihantarkan kepada kebaikan.
“Tapi kalau dengan berwakaf, kita dihantarkan untuk menjadi yang terbaik. Sungguh luar biasa,” kata M Nuh, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional BWI di Jakarta, Selasa (10/12).
Berdasarkan Buku Pintar Wakaf yang diterbitkan BWI, wakaf secara istilah berarti menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat serta hasilnya. Wakaf merupakan perbuatan hukum pemberi wakaf (wakif) yang menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya untuk kepentingan ibadah dan juga kesejahteraan umum.
Secara hukum fikih, wakaf dihukumi sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan alias fleksibel. Hal ini berbeda dengan zakat di mana ketentuan nilai zakat yang diserahkan, waktu berzakat, hingga penerima zakatnya diatur sedemikian rupa.
Jika objek pemberian harta dari zakat harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, wakaf bersifat berbeda. Wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.
“Jadi kalau wakaf itu, nilai wakafnya tidak boleh berkurang sama sekali. Beda dengan zakat yang begitu disalurkan, langsung habis,” kata dia.