Kamis 12 Dec 2019 01:26 WIB

PMA Majelis Taklim, Khofifah: Kemenag Harus Bertemu Ormas

Khofifah menilai dari pertemuan dengan Ormas, Kemenag bisa kaji lagi PMA Majelis.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
PMA Majelis Taklim, Khofifah: Kemenag Harus Bertemu Ormas. Foto ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Prayogi
PMA Majelis Taklim, Khofifah: Kemenag Harus Bertemu Ormas. Foto ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) harus mengajak para pimpinan organisasi Islam berdiskusi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim.

"Kemenag harus mengajak bertemu dan mendengar pendapat para pimpinan organisasi Islam yang selama ini mengelola majelis taklim. Majelis taklim cukup banyak sekitar 59 ribu. Lalu, dengan begitu hasil pertemuan bisa dikaji lagi peraturannya seperti apa," katanya di Kantor Harian Republika, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tak akan mencabut PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang dirilis bulan lalu. Menurut Fachrul, PMA tersebut sudah bagus dan relevan untuk diterapkan saat ini.

"Saya tak akan mencabut. PMA itu sudah bagus," kata Fachrul kepada Republika.co.id usai menghadiri Silaknas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ke-29 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu (7/12).

 

Fachrul tak mempersoalkan derasnya arus kritik dan argumen kontra sejak keluarnya PMA tentang Majelis Taklim. Ia menegaskan ]turan yang dikeluarkan pada Rabu (13/11) itu dibuat demi kepentingan masyarakat banyak.

 

Fachrul menjelaskan, Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim. Ia juga berupaya  memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah memang orang yang mumpuni di bidangnya.

 

Selain itu, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. PMA tentang Majelis Taklim juga dianggap memudahkan administrasi andaikan ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag.

 

"Jadi kenapa harus dicabut," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement