REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberi jaminan tentang pentingnya produk halal. UU tersebut memberikan pula kepastian syarat-syarat sertifikasi lembaga pemeriksa halal dalam melakukan sertifikasi.
Kepala Divisi Pendidikan dan Dakwah, Direktorat PPAI Universitas Islam Indonesia (UII), Junaidi Safitri mengingatkan, sertifikasi BPJPH menyasar seluruh unit usaha. Baik skala besar maupun UKM.
"Khusus UMKM, ada 1,6 juta UMKM yang harus dilakukan sertifikasi secara bertahap selama lima tahun," kata Junaidi, Selasa (10/12).
Tenggat waktu implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sendiri jatuh pada 17 Oktober 2019. Masalah yang muncul kompleks, khususnya pembiayaan, mengingat ada beban finansial Rp 2 juta kepada UMKM.
Angka itu dirasa memberatkan, apalagi mengingat tanggung jawab untuk sertifikasi merupakan tugas negara. Sehingga, Junaidi berpendapat, semua ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya.
Masalah lain kurangnya auditor yang telah tersertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, untuk sertifikasi 1,6 juta UMKM tentu perlu ribuan auditor, padahal baru segelintir auditor tersertifikasi.
"Momentum paling mendasar setelah 17 Oktober, bagaimana implementasi UU tersebut dapat berjalan baik, terlepas dari masih banyaknya permasalahan yang harus dibenahi," ujar Junaidi.
Dia melihat, untuk dapatmelakukan tugas sertifikasi, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Harus melibatkan sektor swasta, termasuk institusi institusi pendidikan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Junaidi merasa, sertifikasi ini merupakan tanggung jawab bersama agar jaminan halal bisa diimplementasikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai, peran swasta justru sangat penting dalam implementasi UU.
Khususnya, dalam pendampingan kepada UMKM, pendampingan dalam bentuk pengurusan sertifikasi halal dan manajemen halal. Serta, pendidikan halal seluruh produk yang diperjual belikan kepada masyarakat.
"Dan, memberikan kepastian kalau produk tersebut halal dan thoyyib," kata Junaidi.
Mereka berperan pula memberikan pemahaman ke UMKM urgensi sertifikasi halal tidak sekadar syarat-syarat memenuhinya. Tapi, nilai-nilai universal tentang keberkahan makanan-makanan halal yang dikonsumsi.
Keberkahan itu baik yang didapatkan pejual maupun pembeli. Semangat amal maruf nahi munkar harus diikuti komitmen bersama pemerintah, UMKM dan swasta dalam bersama-sama menyukseskan program tersebut.