Senin 09 Dec 2019 16:28 WIB

PCINU Jepang Kerja Sama dengan Lembaga Halal Jepang

Lembaga Halal Jepang JPI memberlakukan standardisasi halal MUI.

PCINU Jepang menunjukkan nota kesepahaman dengan JPI.
Foto: Dok Istimewa
PCINU Jepang menunjukkan nota kesepahaman dengan JPI.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO— Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCINU (PCINU) Jepang menjalin kerjasama dengan perusahaan penerbit sertifikat halal (JPI). Lembaga ini merujuk standardisasi kehalalannya kepada MUI. 

Kerjasama ini dibimbing langsung Direktur Indonesia Halal Watch yang juga Wakil ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Ikhsan Abdullah.     

Baca Juga

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan di Masjid Nusantara Akihabara Tokyo, sebuah masjid di bawah asuhan PCINU Jepang ini, dilakukan antara Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang, Miftakhul Huda dan Vice President JPI, Eric Liu. 

Momen ini disaksikan  Sekretaris IHW Raihani Keumala, Ketua Syuriah PCINU Jepang  Muhammad Anwar, Ketua Lazisnu Jepang Abdul Aziz, dan Ketua Midori Tokyo Tech Muhammad Azis.   

Ikhsan Abdullah mengharapkan kerjasama ini akan semakin meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di Jepang terutama dalam masalah kehalalan produk. 

Dia menyebut Jepang semakin meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan makanan halal bagi masyarakat Muslim. Terutama menyambut olimpiade dan meningkatkan pariwisata halal.

 "Pertumbuhan Ekonomi Syariah khususnya Produk Halal di dunia sangat besar, Indonesia masih ketinggalan. Ini salah satu usaha kita mengejarnya,” kata dia dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (9/12)  

Sementara itu, Miftakhul Huda, mengharapkan dengan adanya kerjasama ini Nahdliyin di Jepang bisa turut meningkatkan dakwah Islam rahmatal lil'alamin sekaligus berkontribusi bagi masyarakat Jepang, termasuk meningkatkan ekonomi dan industrinya. “Terutama ekspor ke negara Muslim yang memerlukan produk-produk halal,” tutur dia.  

photo
PCINU Jepang melakukan foto bersama usai pembekalan tentang kajian halal. Dok Istimewa

Acara ini diawali dengan sosialisasi UU Jaminan Produk Halal UU No. 33 Tahun 2014, oleh Indonesia Halal Watch dan dipandu Ketua LTN-PCINU Cepang, Wahyu. 

Ikhsan menambahkan, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan  minuman saja, tapi juga kosmetik dan obat, bahan kimia, produk biologi, dan sebagainya. “Air putih juga kalau proses penjernihannya memakai bahan haram menjadi tidak halal jadinya," papar dia.  

  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement