REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitab kuning merupakan salah satu khazanah dan kekayaan Indonesia warisan pesantren yang harus dipelihara. Kitab kuning tidak hanya berisi tentang ajaran Islam, tapi juga hikmah dan tradisi intelektual. Melalui kitab kuning, banyak sarjana Muslim klasik lahir dan mewarnai dunia intelektual Indonesia.
Bahkan, pesantren melalui kajian kitab kuning memiliki tradisi diskusi dan debat yang konstruktif dan argumentatif melalui bahtsul masa'il (pembahasan masalah-masalah hukum) dengan referensi pandangan para ulama yang beragam. Dari tradisi inilah para santri diajarkan mengenal dan menghargai perbedaan.
“Tradisi ini telah menempa para santri terbiasa mengenal perbedaan-perbedaan dalam berpendapat dan tidak membuat mereka harus bersitegang atau saling memaki-maki orang yang berbeda. Sejatinya perbedaan itu adalah kekayaan yang harus dirawat,” ujar Anggota Komisi VIII Fraksi PPP DPR, Iip Miftahul Choiri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (8/12/).
Menurut dia, tradisi membaca kitab kuning perlu dilestarikan agar umat Islam bisa mengkaji agama Islam langsung kepada kitab klasik karangan para ulama yang sudah terbukti keilmuannya. Kajian kitab ini, kata dia, merupakan solusi di tengah maraknya berita bohong terkait keagamaan yang marak saat ini.
“DPP PPP menyadari pentingnya upaya mendiseminasi secara terus-menerus dan masif untuk menyampaikan nilai-nilai dan wisdom pesantren yang terbukti menjadi salah satu jangkar keutuhan NKRI,” ucap Iip.
Karena itu, menurut dia, sejak tahun lalu PPP bersama Al-Muallim Center secara berkala menggelar Workshop Cara Cepat Baca Kitab Kuning Metode Muallim di puluhan daerah di Indonesia. Terakhir, PPP menggelar Workshop ini di Gedung Bangkit Rangkasbitung Lebak Banten pada 7-8 Desember 2019.
Wasekjen DPP PPP Bidang Agama dan Dakwah, Ending Syarifuddin menjelaskan, pesantren selama ini memiliki peranan strategis bagi peningkatan SDM umat Islam. Dalam sejarahnya, menurut dia, pesantren juga ikut berperan merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Dalam rangka memajukan pesantren, kata dia, PPP pun telah menginisiasi lahirnya undang-undang (UU) Pesantren. “PPP berhasil menginsiasi lahirnya UU Pesantren. Diharapkan UU ini bisa memberikan kemajuan yang nyata bagi kemajuan pesantren. PPP mulai dari pengurus pusat hingga ranting aktif mensosialisasikan UU Pesantren dan mengawal munculnya peraturan turunan dari UU Pesantren ini,” kata Ending.